Tanah Sudah Dipagari Bandara, Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar: Warga Mengadu ke DPRD Sulawesi Selatan”
Benarkah Otoritas Bandara Hasanuddin melalui angkasa pura Makassar hanya menyewa lahan milik warga yang belum terbayarkan sampai saat ini ? Karena hal ini terungkap dalam dengar pendapat bersama wakil Rakyat dengan perwakilan pemilik lahan Bandara".
MAKASSAR (MEDIA INDONESIA HEBAT) Polemik lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kembali mencuat. Puluhan pemilik lahan mengaku hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi atas tanah mereka yang telah masuk dalam kawasan bandara selama bertahun-tahun sejak 2014 sampai sekarang 2025 (11 tahun) .
Melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Komisi D mengadakan Rapat dengar pendapat bersama LSM barisan patriot peduli Indonesia Senin, 9/3/26 yang dipimpin ketua komisi D, H.Kadir Halid diruang pertemuan DPRD propinsi Sulawesi Selatan.
Acara RDP turut dihadiri berbagai unsur, ATR/BPN Maros, pihak angkasa pura V Makassar, pimpinan komisi D beserta staf Ahli waris bersama Dewan. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan pihak LSM Patriot Peduli Indonesia yang mewakili ahli waris Labbang, Sangkalangan, dan Bollo PR, Baso Tamalaklang dan Mannaungi Bin Kebbo terkait lahan yang belum terselesaikan pembayaran dari pihak angkasa pura Makassar.
Atas hak hak kepemilikan lahan yang telah puluhan tahun sudah terpakai dalam pengoperasian Bandara Hasanuddin Makassar.
Dalam tuntutannya ahli waris meminta kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi ulang atas status pembayaran ganti rugi lahan terdampak perluasan bandara milik para ahli waris, kedua segera di lakukan pembayaran ganti rugi secara penuh dan adil.
Ketiga memberikan kepastian hukum tertulis mengenai waktu,tempat,dan mekanisme penyelesaian pembayaran, keempat meminta segala penyelesaian untuk difasilitasi tanpa merugikan hak masyarakat dalam hal ini ahli waris.
Dalam pernyataannya pihak angkasa pura yang di wakili manager, Minggus ET Gandeguai menyampai kan bahwa status lahan yang digunakan merupakan sewa pakai kepada kementerian perhubungan hal ini perlu mengklarifikasi status tanah yang dipakai operasional bandara apakah disewa atau status dimiliki begitu tanggapan dari pimpinan komisi D, H.Kadir Halid dengan membawa perjanjian sewa lahan.
Ketika pihak ATR/BPN Maros di cecar pertanyaan oleh pihak ahli waris Rusman naba terkait adanya sertifikat menyampaikan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat delapan puluh persen, ketika diminta bukti bukti oleh pimpinan sidang menyatakan bahwa belum sempat membawa data terkait lahan tersebut.
Berbagai keganjalan dan saling melempar tanggung jawab lahan bandara oleh ATR/BPN dan angkasa pura sehingga perlu membuat pertemuan kembali saran dari pimpinan sidang antara pihak ahli waris Labbang, Sangkalangan, Bollo PR, Baso Tamalaklang dan Mannaungi Bin Kebbo
Pihak ATR/BPN , kementerian perhubungan, dan angkasa pura tutur pimpinan sidang H.Kadir Halid.
Belasan perwakilan pemilik lahan kini menuntut pemerintah agar segera menyelesaikan pembayaran atas lahan yang telah digunakan untuk perluasan bandara tersebut. Aspirasi para pemilik lahan ini difasilitasi oleh LSM Patriot Peduli Indonesia melalui pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Senin/9/3/2025.
Dalam RDP bersama pihak Bandara, BPN dan pemilik lahan bersama LSM Patriot Peduli Indoneia.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung Ketua Komisi D, H. Kadir Haliq, yang didampingi sejumlah anggota Dewan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kadir Haliq menegaskan bahwa persoalan lahan warga yang belum mendapatkan ganti rugi harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut hak masyarakat yang harus dibayarkan pemerintah.
“Persoalan bandara ini akan kami tindak lanjuti. Ini adalah masalah rakyat yang harus diperjuangkan,” ujar Kadir Haliq dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Sementara itu, pihak Otoritas Bandara melalui perwakilan, JM menyampaikan bahwa persoalan pembayaran ganti rugi bukan menjadi kewenangan pihak bandara. Menurutnya, pengelola bandara hanya menyewa lahan dari Kementerian Perhubungan.
“Kami hanya menyewa lahan dari Perhubungan, sehingga terkait pembayaran ganti rugi bukan berada pada kewenangan kami,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Pernyataan tersebut memantik reaksi dari pihak ahli waris yang diwakili LSM Patriot. Mereka menegaskan bahwa pemerintah harus segera membayarkan hak warga atas lahan yang telah digunakan oleh pihak bandara selama puluhan tahun. Seharusnya Bandara jangan memakai lahan warga yang belum terbayarkan, kalau dikatakan pihaknya hanya sebagai penyewa ?
Perwakilan ahli waris menyebutkan bahwa mereka mewakili pemilik lahan milik Bollo PR, Sangkalangeng, Labbang dan Baso Tamalaklang dengan luas lahan yang telah masuk kawasan bandara mencapai lebih dari 10 Hektare lebih. Kami mewakili tiga pemilik lahan yang luasnya lebih dari 10 Hektar lebih ini harus segera dibayarkan ganti ruginya.
“Kami mewakili pemilik lahan Bollo PR, Sangkalangeng, Labbang dan Baso Tamalaklang, Mannaungi Bin Kebbo Ke lima pemilik lahan ini benar benar belum mendapatkan ganti rugi ahli warisnya dan meminta pemerintah segera membayarkan hak warga. Lahan seluas lebih dari 10 Hektare sudah lama masuk kawasan bandara,” ujar perwakilan ahli waris yang di wakili Ustadz Syahrullah Fatah bersama Rusman Dg Naba
Dalam rapat tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros yang diwakili Kanwil BPN juga menjadi sorotan. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat itu pihak BPN dinilai tidak memiliki data kepemilikan yang jelas terkait lahan warga yang telah diambil dan kemudian dijadikan sertifikat kepemilikan Bandara.
Para pemilik lahan berharap DPRD Sulawesi Selatan dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar hak-hak warga yang telah kehilangan sumber mata pencaharian akibat masuknya lahan mereka ke dalam kawasan bandara dapat segera dipenuhi oleh pemerintah. (RED/MIH/KS)













