Info update
Loading...
Rabu, 08 Februari 2017

Yusniar, Di Tuntut 5 Bulan

Media Indonesia Hebat, Perkara ITE yang dialamatkan kepada Yusniar memasuki babak akhir. 2 minggu ke depan akan dibacakan pembelaan dari pendamping hukumnya, Muh Azis SH dari LBH Makassar.

Sidang Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan mengacu UU ITE, Yusniar di tuntut 5 bulan penjara oleh JPU. Dalam tuntutan Jaksa menganggap Yusniar bersalah dengan perkataan kotor terhadap salah seorang anggota Dewan Sudirman Sijaya yang nota benenya anggota DPRD Jeneponto.

Kasus ini sudah berbulan-bulan, bahkan Yusniar sudah perna ditahan selama 1 bulan di Rutan Gunung Sari, dan lewat keluarga dan pendamping Hukumnya dari LBH Makassar, Yusniar dikabulkan permohonan menjadi tahanan luar.

Sejumlah pihak berharap bahwa kasus ini Yusniar yang diarahkan dalam UU ITE, akan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Persoalan kebenaran yang disampaikan oleh Yusniar berupa postingan lewat Facebook atas rumahnya yang di bongkar paksa. Lewat keluh-kesah yang tertuang dalam tulisan facebook mengantarnya ke teruji besi selama sebulan.

Wajar kalau banyak kalangan menilai bahwa UU ITE sangat tidak adil bagi orang-orang lemah karena selalunya menjadi korban adalah orang kecil, tentu saja pemenangnya adalah orang besqr yang berstatus pejabat/politik ataupun orang-orang terpandang.

Sudah banyak kasus korban ITE yang berakhir dipenjara karena hanya karena pelapornya orang besar atau orang berpengaruh baik secara politik maupun ekonomi. Sementara dari pengacaranya melakukan nota pembelaan 2 pekan mendatang, pihaknya juga berusaha agar Yusniar dibebaskan oleh tim mejelis hakim karena fakta persidangan Yusniar tidak dikategorikan bersalah

(KS/MIH)



0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top