Barang Buktî dan Saksi Menjadi Acuan Hukum Putusan Hakim MK
Media Indonesia Hebat-Sidang pengajuan saksi dan barang bukti dalam sengketa pilkada Takalar semakin dekat. MK menjadwalkan hari Senin tanggal 17 April adalah agenda yang membuat ngeri-ngeri sedap para pendukung kedua pasangan. Mereka fokus di hadapan hakim pengadil di MK karena para saksi dan barang bukti akan diperlihatkan dan diperbincangkan dalam ruang sidang.
Pasangan Bur-Natsir tentu hanya berharap barang bukti dan saksi-saksinya yang di ajukan dimuka persidangan menjadi acuan yang kuat. Tentu saja, agar mendapatkan pengakuan hukum yang kuat pula. Sehingga putusan MK nanti betul-betul adil untuk rakyat Takalar.
Untuk para hakim bisa memutuskannya dengan dengan seadil-adilnya, dengan harapan membatalkan penetapan KPUD Takalar dan memutuskan serta memerintahkan agar dilaksanakan pengurangan angka, dan menganulir keputusan KPUD Takalar.
Sebagai mana yang dipermasalahkan dari awal yakni suara yang bersumber dari Suket yang tidak terferifikasi di Capil yang mencapai 5468 suara yang dianggap siluman. Dengan acuan perbendaan suara antara SK-HD dengan BUR-Natsir 2023 suara.
Disinilah tingkat kejelian para hakim MK untuk memutuskan nantinya. Karena yang pasti ribuan dianggap bermasalah yakni mencapai 5468 suara. Sehungga suara inilah nantinya akan ditelisik hakim kemana arah dukungannya dan siapa yang diuntungkannya ?
Sementara SK-HD sebagai pemenang suara terbanyak versi KPUD Takalar tentu berharap bahwa dalam keputusan MK tetap di acuan KPU. Dan tinggal menunggu waktu pelantikannya saja, ujar tim pedukung SK-HD sebelum berangkat ke Jakarta baru-baru ini tanpa mau disebut namanya.
Saat ini warga Takalar datang ke Jakarta untuk membanjiri ruang sidang MK, untuk menyaksikan gugatan sengketa terhadap KPU dengan agenda pengajuan saksi-saksi dan barang bukti dari pihak KPUD/SK-HD sebagai tergugat dan barang bukti serta saksi penggugat Bur-Natsir, Senin, 17/4. (Dir/MIH)
0 komentar :
Posting Komentar