Proses Administrasi Salah, Uang Pelunasannya "Disulap Jadi Utang"
Media Indonesia Hebat- Persoalan yang melilit H.Mustafa Natsir dengan pihak BRI Takalar kian berkepanjangan. Sekalipun sudah masuk dalam rana proses hukum putusan pengadilan Negeri Takalar, menyusul H.Mustafa Natsir sebagai penggugat sudah dinyatakan kalah oleh BRI lewat putusan pengadilan. Sebagai penggugat, maka H.Mustafa Natsir melakukan upaya hukum dengan naik Banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi-Selatan.
"H.Mustafa Natsir Deng Nai"
Menurut H.Nai pihaknya merasa diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum di Takalar. Hal ini terlihat karena ketika pihaknya melaporkan BRI Cab Takalar ke polisi mengapa tak mendapatkan penanganan yang diminta dari awal. Hanya meminta agar BRI memperlihatkan bukti-buktinya kalau memang saya dianggap berutang melalui kredit. Namun sampai sekarang tak satupun dari yang saya minta diperlihatkannya, beber H.Mustafa Natsir.
Lebih jauh dikatakannya bahwa, ada proses administrasi yang tidak lazim bagi seseorang ketika mengambil kredit. Pihak BRI harusnya memperlihatkan bukti pengajuan permohonan kredit asli, bukti Akad kredit asli , dan bukti tanda-tangan suami dan istri saat cair. Rekening koran secara otomatis dan tercatat dikolom pengambilan saat cair serta akte Notaris penetapan kredit cair.
Menurutnya semua ini yang tidak perna diperlihatkan kepada dirinya dari awal hingga masuk dalam rana pengadilan. Bahkan sampai sekarang tidak perna melihat keaslian dari berkas yang mengakibatkan dirinya berutang sampai 2 millayar. Saya hanya butuh rasa keadilan dari BRI, sebagai nasabahnya yang setia sampai sekarang.
Uang pelunasan sebesar Rp 250.000.000 (250 juta) yang perna saya bayarkan pada tahun 2002 berkaitan dengan kredit yang saya ambil dihargai dan dicatat sebagai pelunasan. Jangan dijadikan utang apalagi kalau tercatat sebagai kredit cair, ini tidak adil, bahkan saya anggap sebagai penipuan secara halus, jangan disulap dan dianggap utang kredit, tandas H.Mustafa Natsir.
Sampai kapanpun BRI harus bertanggung-jawab atas kesalahan proses administrasi yang mengakibatkan saya dianggap berutang. Proses pengadilan pun dianggapnya tidak adil, karena fakta-fakta yang diajukan dirinya bersama kuasa hukumnya sangat tidak adil, bahkan dikesampingkan dan diabaikan segala yang diminta bukti-buktinya, pungkas H.Mustafa Natsir.
Upaya banding yang dilakukannya dipengadian tinggi berharap akan ada keajaiban putusan yang memenangkan dirinya dan membatalkan putusan pengadilan negeri Takalar. Karena sampai kapanpun saya tidak ingin ada masalah utang dalam diri saya sebelum menghadap ke pencipta.
Untuk itu saya meminta dengan segala kerendahan hati kepada BRI agar dapat memperlihatkan apa yang saya minta berkait dengan bukti. Kalau itu ada maka saya akan membayarnya, karena biar diakhirat menurut keyakinana saya pasti ditagih juga, jelas H.Nai baru-baru ini (KS-MIH)
0 komentar :
Posting Komentar