Info update
Loading...
Jumat, 30 Juni 2017

DPD Oh Nasibmu Kini ? Saingan Atau Mitra Kades ?


Media Indonesia Hebat- Oh,,,Nasibmu kini Lembaga DPD. Kehadiran Lembaga Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) yang ada disetiap Desa tentu sangat diharapkan pungsi dan tugasnya dengan baik, sebagai mana dalam amanah undang-undang desa.

Sebagai mitra dalam menjalankan roda pemerintahan didesa tentu diharapkan secara bersama-sama saling menguatkan antara Kepala Desa dengan Lembaga Dewan Permusyawaratan Desa (DPD)

Kalau saat ini kehadiran DPD belum terasa pungsi dan tugasnya sebagai pengawasan. Bahkan banyak kalangan kepala desa menganggap musuh dan saingannya. Karena banyak diantara Kades merasa lawan politiknya sehingga tidak mau bersinergi dengan aturan yang ada di undang-undang desa yang tertuang dalam pungsi tugas DPD.

Tak sedikit para kepala desa, tak mau perduli dan tak mau tahu keberadaan DPD. Kepala desa atau Kades menganggap dirinyalah sebagai penguasa tunggal dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka tak mau dikontrol dan di awasi, ironisnya lagi, kalau kehadiran DPD menjadi momok bagi seorang kades.

Pada hal tidak seharusnya begitu, karena dalam aturan di undang-undang desa. Sudah ditegaskan bahwa pungsi dan tugasnya sangat jelas sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan desa, perlu dikontrol dalam agenda pengawasan. Untuk mencapai Desa sejahterah dan terarah pembangunannya , tentu ada kontribusi pengawasan dari DPD.

Sehingga bagai mana bisa di Ciptakan pemerintahan yang adil ? kalau masih ada kesan yang tidak sehat dalam memaknai DPD. Terbukti sampai sejauh ini DPD hanya pelengkap penderita saja. Karena seringnya dianggap sebelah mata oleh para kades.  Pada hal aturannya sangat jelas dalam undang-undang desa.

Tidak ketatnya penerapan dalam pungsi dan tugasnya DPD sering dianggap penghalang bahkan saingan karena kepala desa tidak menganggap mitra kerjanya. Seharusnya kehadiran DPD dapat dimanfaatkan dengan baik agar pemerintahan berjalan dengan baik pula. Termasuk dalam pengololaan anggaran khususnya ADD, bisa terkontrol sejauh mungkin sehingga dana ADD bisa maksimal penggunaannya untuk kemaslahatan rakyat didesa sehingga perlu sebuah pengawasan maksimal.

Karena dalam aturannya sudah sangat jelas pungsi tugasnya DPD terhadap pemerintahan Kepala desa. Maka seharusnya bersinergi untuk menciptakan suasana kondusip, agar program yang sudah dicanangkannya bisa berjalan dengan baik.

Selama ini hanya sebuah retorika yang hanya pemanis dimulut dan pengobat telingah. DPD didesa sering dianggap benturan terhadap kepala desa. Sehingga bisa dibayangkan dalam pemerintahan Desa banyak yang keluar dari pungsi dan tugasnya. Bahkan tak mau dikontrol sebagai lembaga pengawasan oleh kehadiran DPD sebagai mana yang tersirat dalam undang-undang Desa.

Sehingga tidak sedikit kepala desa yang semaunya sendiri untuk menjalankan roda pemerintahannya. Mereka tidak sadar bahwa ada aturan hukum yang mengikatnya. Apalagi saat ini sudah tercetus dalam undang-undang desa tentang penyelengaraan pemerintahan desa yang perlu mendapatkan pengawasan dari Dewan Permusyawaratan Desa (DPD).

Untuk itu banyak kalangan menilai kalau DPD mau dimaksimalkan oleh pemerintah untuk bisa berjalan sebagai mana amanah undang-undang. Tentu tugas dan pungsinya sangat diharapkan adanya sosialisasi menyeluruh dari pemerintah kabupaten yang rutin turun ke desa-desa tentang keberadaan DPD di desa.

Sangatlah tidak diinginkan kalau ada pemubakziran anggaran uang negara untuk membuat undang-undang desa serta menggaji ketua dan anggota DPD. Lalu tak mampu diterapkan dan dilaksanakan di desa sebagai mana pungsinya. Hal ini terjadi karena kurang sosialisasi ke masyarakat dan khususnya para kepala desa yang kurang memahami keberadaan DPD.

Demi memaksimalkan tugas dan pungsi DPD harus ada penajaman dan penekanan yang ketat. Baik dari pemerintah dilevel atas seperti dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk terus mensosilisasikan undang-undang desa yang harus dijalankan DPD sebagai tugas pengawasan. Dengan mendudukkan para kepala desa untuk memberikan pemahaman sebagai mana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.

Karena saat ini, DPD kadang menjadi lembaga yang tak bermakna khususnya dimata kepala desa. Sering dianggap dan dilihat sebelah mata, bahkan tak mau peduli dengan pungsi dan tugas kewenangan DPD yang sudah dijamin oleh undang-undang desa sebagai kontrol dan pungsi pengawasan di tingkat desa.

Seberapa banyakpun uang digolontorkan ke setiap desa kalau tak mendapat pengasaan dari lembaga resmi yang dijamin undang-undang, maka sampai kapanpun tak akan perna tercapai apa yang dicita-citakan dalam pemerintahan yang bersih. Golontoran anggaran pemerintah pusat tak akan maksimal, bahkan cenderung bersemayang di Korupsi. (Kadir Sijaya/Ketua Mappilu-Lippi/Media Indonesia Hebat.Com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top