Info update
Loading...
Rabu, 27 Desember 2017

Gaji Guru Honorer Dari Dana BOS Harus Sesuai Juknis, S1.

Takalar, mediaindonesiahebat.com- Merebaknya isu tenaga guru honorer yang diduga tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah khususnya dari dinas terkait.

Melalui kepala Dinas Pendidikan Takalar, Muhammad Darwis,MM, Kamis, 28/12 lewat WA nya menjelaskan bahwa kebijakan itu berawal dari pejabat lama sebagai mana SK Bupati waktu itu.

Terkait dengan keluhan sejumlah tenaga guru honor pihaknya memberikan penjelasan secara rinci dengan melihat petunjuk penggunaan dana BOS.

Karena dalam juknisnya yang harus mendapatkan gaji dari tenaga guru honorer haruslah Sarjana S1. Kami tidak mengada-ngada tapi itulah juknis yang harus dilaksanakan, timpal Muh Darwis MM.

Lebih jauh dikatakan bahwa, informasi yang berkembang akhir-akhir ini sangat simpang siur. Bahkan dalam media sosial begitu menyudutkan dinas yang dipimpinnya itu.

Namun dirinya berharap bahwa semua pihak haruslah memahami. Khususnya guru yang honorer yang mengantongi SK. Karena dalam juknis penggunaan dana bos harus S1. Kami dapat memahami keinginan kawan-kawan guru, tapi itulah aturannya, beber Muh Darwis lagi.(Kadir Sijaya /mediaindonesiahebat.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top