Info update
Loading...
Sabtu, 17 Maret 2018

JOIN Indonesia Kecam , Kontraktor Yang Memaksa Minta Maaf Karena Karya Jurnalistik

KaryaindonesiaNews.com-MAKASSAR,- Sangat tidak boleh Langkah seorang kontraktor di Kabupaten Gowa berinisial H.S memanggil dan meminta seorang jurnalis ke kantor untuk meminta maaf berkaitan pemberitaan.
  Ketua JOIN Sulsel, Rivai Manangkasi, SE,MM."

Apapun hebatnya yang bersangkutan didunia kontraktor tidak boleh semau gua memperlakukan kuli ronda disaat ada pemberitaan yang menyangkut hasil pekerjaan yang dikritisi.

Untuk itu kami selaku Ketua JOIN bersama pengurus yang lain mengecam keras atas tindakan yang dilakukan kontraktor ternama tersebut. Lebih jauh dikatakan bahwa Pemanggilan terhadap wartawati anggota JOIN, Santi Octavani,

Jurnalis Beritakotaonline oleh oknum kontraktor ternama di daerah ini dinilai sebagai langkah melecehkan, intimidasi serta menakut-nakuti pekerja PerS terhadap proses pemberitaan.

Kalau sekiranya ada hal yang tidak berkembang dikalahkan tempuh hak jawab beber Ketua JOIN Sulsel, Rivai Manangkasi. Masalah pemberitaan ada tempatnya untuk mengadu, bukan berarti wartawan harus datang dan meminta maaf kepada seorang yang tidak puas dengan kritikan atau pemberitaan.

Apalagi kalau produk jurnalistik ujar Rifai Menangkapi, SE. MM. Kami bersama pengurus JOIN Sulsel mengecam keras kalau ada instansi atau seseorang yang merasa hebat lantas mau berbuat seenaknya saja Silahkan tempuh jalur yang sudah ada legalitasnya sesuai UUD Pers. 

Santi telah mengadukan perlakuan kontraktor itu kepada dirinya bila Ia diancam dilaporkan ke polisi jika tidak datang ke kantor perusahaannya dan meminta maaf, atas pemberitaan yang dialamatkan kepada kontraktor yang perna mengerjakan proyek yang tengah di sorot media Online tersebut.

Langkah ini dinilai dapat dikategorikan intimidasi terhadap jurnalis sebab prosedur jika ada pemberitaan atau foto “Disengketakan” sebagai produk jurnalistik bukan memanggil jurnalis menghadap dan meminta maaf.

Atas perlakuan ini, kata Rifai, sebagai anggota JOIN, Santi telah dilarang memenuhi permintaan pengusaha itu datang ke kantor bersangkutan termasuk upaya “Pahlawan Kesiangan” memfasilitasi pertemuan agar tidak dipenuhi.”Tempuhlah cara proporsional dan elegan,” tambah Rifai.

 “Catat ini, hanya orang mati yang bisa diukur, anggota JOIN tidak bisa dan akan hadapi apapun resiko dari karya jurnalistik,” ujar Ahli dari Dewan Pers dan mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.

Lebih jauh dikatakannya bahwa kalau yang bersangkutan HS, tidak puas dengan karya jurnalistik yang menyorot hasil pekerjaannya silahkan tempuh dengan cara elegan.

Bukan meminta maaf dan mendatangi kantor kontraktor, Dewan pers sesuai UUD Pers ada tempatnya bos mengadu, silahkan saja( Dessi /KaryaindonesiaNews.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top