Info update
Loading...
Jumat, 30 Maret 2018

JOIN Sulsel Minta Pelaku Penganiayaan Dihukum Berat


Makassar, Karya Indonesia News.com- Tindakan penganiayaan yang dialami Rahman Sijaya, salah satu jurnalis yang bertugas di Kab. Gowa oleh Debt Collector mendapat kecaman pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN). Pelakunya harus mendapatkan hukuman setimpal, ujar Rifai Manangkasi .
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menjelaskan, tindakan debt collector itu tak bisa ditolerir dan harus sampai di pengadilan. "Kami minta penyidikan atas kasus ini diseriusi dan tak boleh dilakukan perdamaian," aparat harus memprosesnya sampai ke pengadilan.

Lanjut dikatakan, pihak lembaga pembiayaan  juga disesalkan mempekerjakan debt collector yang lebih mempergunakan otot dibanding otak. "Sebaiknya lembaga pembiayaan mempergunakan jasa penagih dengan memgutamakan intlektual jangan preman"ujarnya.

Jika mempergunakan jasa "Mata Elang" dengan pendidikan formal mumpuni maka kejadian ini tak mungkin terjadi sebab menyita kendaraan dijalan adalah perbuatan kriminal dan memungkinkan tidak dilakukan orang berpendidikan tinggi," tambah Rifai.

Dengan pendidikan tinggi maka lebih faham soal aturan jaminan fidusia jika memang didaftarkan dilembaga fidusial resmi. Jika, tak mampu memperlihatkan sertifikat fiduasia maka lembaga pembiayaan harus membawa surat penyitaan pengadilan tak boleh seenak perut menarik paksa kendaraan yang objek jaminan.

Karena penarikan paksa di jalan oleh oknum debt collector lalu memantik instin jurnalistik Rahman Sijaya dengan mengambil gambar momen aksi debt collector dan secara bergerombol melakukan penganiayaan (30/3)

Atas kejadian ini, Rahman Sijaya salah satu anggota JOIN mengalami luka serius. Untuk itu atas nama organisasi JOIN, diminta agar aparat penegak hukum serius menangani kasus ini, sampai tingkat kepenuntutan, terang Rifai Menangkapi yang didampingi sejumlah pengurus JOIN Sulsel (Kadir Sijaya/KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top