Info update
Loading...
Selasa, 20 Maret 2018

Matemija, Appi-Cicu Melanggeng, Danny-Indira Meradang

Karya Indonesia News.com-Makassar - Proses mencari keadilan yang ditempuh pasangan nomor urut 1 Pilwakot Makassar kini membuahkan hasil dengan dikabulkannya gugutan Appi-Cicu.

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dalam sidang putusan, Rabu (21/3/2018) di pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

PTTUN merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

Diketahui putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Edi Suprianto.

Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengatakan putusan perkara ini dianggap tidak sesuai dalam kedudukannya, di mana KPU terkesan dipaksa untuk mengetahui sesuatu atau fakta di luar sepengetahuan.

"Ada banyak sekali pertimbangan yang mesti dilakukan sebelum mengambil putusan, yang namanya pelanggaran pilkada juga harus melalui panwas, harus ada temuan dan laporan dari panwas. 

Untuk itu pihak yang dirugikan dalam hal ini pasangan Danny-Indira, juga harusnya ada laporan yang masuk, ujarnya( Kadir Sijaya/ Karya Indonesia News.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top