Info update
Loading...
Jumat, 23 Maret 2018

Petani Jagung Berjaya, Pemerintah Tetapkan Harga Dasar di Level Petani Dan Konsumen

Jakarta, Karya Indonesia News.com-Dalam membantu para petani dalam memperoleh hasil yang layak, kini Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan dengar No. 27/M-DAG/PER/5/2017.

Lewat peraturan ini diharapkan petani jagung bisa berjaya karena terjamin harganya, ujar salah seorang pengurus yang tergabung di Forum FKPPJN SulSel, Ir.H.Junaedi Arsyad baru-baru ini.

Peraturan pemerintah tersebut menyangkut Penetapan harga Acuan Pembelian di tingkat Petani dan harga Acuan Penjualan di tataran Konsumen.

Dalam Permendag ini. harga jagung di tingkat petani dibedakan berdasarkan kadar air yaitu: kadar air 15% seharga Rp 3.150/kg; kadar air 20% seharga Rp 3.050/kg; kadar air 25% seharga Rp 2.850/kg; kadar air 30% seharga Rp 2.750/kg; dan kadar air 35% seharga Rp 2.500/kg. Sedangkan harga acuan jagung di tingkat konsumen Rp 4.000/kg.

Dengan peraturan ini, keseimbangan harga di tingkat petani dan konsumen dapat terjaga dengan baik. Sehingga diharapkan para petani jagung bisa meningkat pendapatannya. Setidaknya petani kembali bergairah menanam jagung.

Pemerintah terus berupaya  untuk mencari solusi agar petani betul-betul menikmati hasil kerja dibidang penanaman jagung. Selain itu petani sudah terjamin harga jagungnya demikian dikatakan salah satu pengurus yang tergabung dalam wadah FKPPJN Sulsel, Ir.H.Junaedi Arsyad.(Kadir Si jaya /Karya Indonesia News.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top