Info update
Loading...
Rabu, 21 Maret 2018

Putusan Negara Versus Putusan Alat Negara, "KPU Melawan"


Melakukan perlawanan adalah jalan terbaik bagi kubu KPU atas diterimanya gugatan Appi-Cicu di pengadilan. Untuk itu KPU secepatnya naik Banding melawan putusan


Makassar, Karya Indoensia News.com– Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan pasangan Appi-Cicu mendapat perlawanan dengan upaya banding atas putusan Majelis Hakim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bersiap mengajukan langkah hukum berikutnya, tim KPU akan melakukan banding, berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 
Hal ini dilakukan lantaran tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima gugatan Pilkada Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi tersebut.
Dikatakannya, bahwa Keputusan hakim tidak obyektif. Keterangan saksi fakta tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran,” tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, seperti dikutip wartawan, Rabu (21/03/2018).
Marhumah menegaskan, pihaknya segera melawan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat. “Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA),” tukasnya optimis.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Makassar dalam amar putusan menjelaskan, menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.
Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar. (Kadir Sijaya /Karya Indoensia News.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top