Info update
Loading...
Senin, 09 April 2018

Hebat Dan Berani, KPK Tahan Seorang Gubernur

Jakarta, Karya Indoensia News.com- Hebat dan Berani itulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka oleh penyidik KPK. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi., Gubernur Zumi Zola ditahan. setelah melalui proses yang matang.
Yang bersangkutan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik KPK, Zumi Zola masuk gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.45 WIB.

Melalui juru bicara  KPK, tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi jurnalis Senin , 9/4/2018.


Lebih jauh dikatakan bahwa, Seperti diketahui sebelumnya, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi selama kepemimpinannya. 

 Sehingga atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan dalam pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Hal ini juga sejalan , bagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. 

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin, beber Humas KPK melalui Febri Diansyah (Ardika / KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top