Info update
Loading...
Kamis, 12 April 2018

Konvoi di Jalan Langgar Aturan, Tilang dan Tahan Kendaraan 3 Bulan

Makassar, Karya Indonesia News.com-Sudah menjadi tradisi "Konvoi dan coret-coret baju" dikalangan siswa khususnya SMA ataupun SMK setiap habis mengikuti Ujian sekolah.
         "Kasat Lantas Polrestabes Makassar, DR.Masaluddin, S.iP. SH.MH"
Mereka tidak perduli apakah lulus atau tidak yang pasti turun kejalan bergembira. Hal inilah yang tidak dibiarkan terjadi lagi oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, DR Masaluddin, S.ip.SH.MH baru-baru ini.

Ratusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Makassar melakukan core-coretan baju seragam dan konvoi menggunakan kendaraan usai mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Kamis (12/04/2017), sekalipun belum keluar pengumuman resminya mereka bergembira, ini tabiat buruk yang mesti dihentikan.
Pada hal sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan melalui pihak Sekolah masing-masing. Namun mereka tetap ugal ugalan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Kegiatan ini sangat mengganggu pemakai jalan lainnya.
Seperti yang terjadi di jalan Ratulangi, para Konvoi masih menggunakan baju seragam sekolah dengan dipenuhi coretan samil pelajar siswa sambil mengendarai kendaraan motor tanpa memggunakan helm di tengah jalan sehingga para pengguna jalan lainnya merasa terganggu bahkan mengancam nyawa orang lain akibat ulahnya.
Kasat lantas Polrestabes Makassar,Dr.Masaluddin Sip.SH.MH, saat dihubungi selularnya menyampaikan bahwa, Siswa -Siswi yang sudah selesai melaksanakan ujian akhir agar tidak melakukan konvoi dijalan, labih baik lakukan hal -hal yang positif yang tidak mengganggu orang lain dijalan raya.
Lebih jauh dikatakan bahwa, konvoi bisa berakibat fatal bagi diri dan juga orang lain. Untuk itu mohon dihindarkan agar tidak terjadi hal -hal yang tak diinginkan.
Kami berharap seluruh anak anak sekolah yang selesai ujian akhir di sekolahnya agar tidak keluar kejalan raya melakukan konvoi kendaraan bermotor roda dua.
Karena sat lantas Polrestabes makassar bersama jajarannya unit lantas Polsek akan menindak tegas dengan memberikan tilang dan ditahan kendaraannya selama 3 (tiga) bulan. Ini peraturan yang harus dilaksanakan, siapapun dia harus mematuhinya, beber, Kasat Lantas DR.Masaluddin (Kadir Sijaya /KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top