Info update
Loading...
Senin, 23 April 2018

KPU Keok Di MA, Appi-Cicu Versus Kotak Kosong

Makassar, Karya Indonesia News.com-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN Makassar. Selamat datang kandidat yang berjanji bisa menghentikan reklamasi pantai makassar.
Juru Bicara MA, Agung Suhadi menuturkan, jika MA menolak kasasi KPU Makassar. “Untuk rinciannya akan lebih dijelaskan di wabsite resmi MA nanti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang yang berlangsung hampir satu jam lebih dipimpin oleh majalis hakim Supandi yang didampingi oleh tiga hakim, masing-masing Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, Senin (23/4).
Dalam pengambilan keputusan, lanjut dia, berjalan aman dan lancar. Karena tak ada perbedaan pendapat antar sesama majalis hakim yang memutuskan perkara.
“Tadi, Dr Supandi ketua majalis hakim. Tak ada perbedaan pendapat saat sidang berlangsung,” tuturnya.
Saat ditanya nasib salah satu calon yakni Danny-Indira. Suhadi menegaskan, pasca putusan PT TUN yang diperkuat oleh putusan MA  otomatis paslon digugurkan sehingga tak ada tindak lanjut ke lembaga hukum manapun.
“Gugur, tak ada tindak lanjut,” pungkasnya.
Ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) akan melawan kotak kosong di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar. 
Nomor perkara. 250 K/TUN/PILKADA/2018
Pemohon: KPU Kota Makassar
Termohon: 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL
Amar Putusan gugatan di TOLAK pada tanggal 24/4/18.(Kadir Sijaya/KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top