Info update
Loading...
Selasa, 10 April 2018

Mantan Wapres Budiono, Tersandung Kasus Century

Jakarta, Karya Indonesia News.com-Setelah melakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan pihak Penyidik KPK terhadap mantan wakil presiden Budiono dalam kasus bank Century, kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai praperadilan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Untuk itu, KPK bakal mengusut dan mempertajam bukti-bukti untuk meningkatkan status para pihak yang terlibat ke tahap penyidikan, termasuk mantan wakil presiden Boediono.
“Pertama sebagai institusi penegak hukum kami hormati putusan pengadilan tersebut. Setelah itu tentu kami lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Hal itu sebagaimana putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4).
Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Namun, pasca putusan Budi Mulya itu, kasus tersebut seakan `mati suri`. Penanganan lanjutan atas perkara kemudian digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI dalam gugatannya mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya.? KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Hingga saat ini, KPK belum juga menjerat pihak lain yang disebut dalam putusan perkara Budi Mulya yang dihukum pengadilan dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.??
Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar.
Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar. Budi Mulya juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century.
Sebagai pejabat waktu itu, Budiono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim, bebernya (Dirga/ KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top