Info update
Loading...
Sabtu, 19 Mei 2018

7 Tersangka Pipa Fiktif Segera Di Mejahijaukan

Makassar, Karya Indonesia News.com- Penyidik Polda Sulsel resmi bergabung dengan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa di Satuan Kerja Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.
Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka serta barang bukti perkara atau kerap di sebut tahap dua.
Tahap 2 ini dilakukan oleh penyidik ​​tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Makassar yg difasilitasi oleh sagas Tipikor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ada pun ke tujuh tersanga yg diserah terimakan oleh penyidik ​​Polda ini : 
1. Ferry Nasir MR. 
2. Mukhtar Kadir selaku PPK, 
3. Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, 
4. Andi Murniati selaku bendahara, 
5. Mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan 
6. Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan 
7. Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Ketujuh tersangka saat ini berada di Kejari Makassar guna melakukan registrasi perkara.
Dengan selesainya tahap dua maka jaksa penuntut umum pada kejari makassar tentunya segera siapkan segala sesuatunya agar bisa pelimpahan perkara ke pengadilan tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Saat ini Ke Tujuh tersangka Langsung dilakukan penahanan Oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) PADA Kejari Makassar Penghasilan kena pajak mempertimbangkan Syarat subjectivDan objectiv Sesuai KETENTUAN hearts hukum Acara pidana.
Diketahui dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tim penyidik ​​Polda telah menyita uang kerugian negara, sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.
Dalam kasus ini penyidik ​​kepolisian juga telah terselesaikan tujuh orang tersangka.
Masing-masing Kaharuddin selaku mantan Kasatker SPAM, Ferry Nasir MR Kasatker selaku PPK, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara, Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Dimana KPA diduga dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum.
Dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten, wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Tapi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan, Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.
Kasus penyelesaian kasus dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.466.863636, berdasarkan hasil temuan dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Kadir sijaya /KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top