Info update
Loading...
Sabtu, 02 Juni 2018

Dua Camat, Satu Lurah "Kepergok" Kampanye Hitam. Panwas Dinilai Ompong ?

Dua Camat, Satu Lurah "Kepergok" Kampanye Hitam. Panwas dan Aparat hukum lainnya diharap bertindak Tegas, "Jangan Ompong Dong" !

Sungguminasa, Karya Indonesia News.com- Setelah Viral dibeberapa media tentang tiga ASN yang ketangkap basa mengkampanyekan salah satu pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur nomor 3.
Kisruh ini ditanggapi serius oleh H.Rahmansyah salah satu anggota DPRD Provinsi Sulsel, bahwa kalau memang ada kejadian begitu, harusnya pihak Panwas dan Kepolisian lebih cepat melaksanakan aturan hukumnya. Panwas dan polisi tidak boleh main-main, apalagi main mata, jelas Rahmansyah.

Pihak Panwas kabupaten dan instansi terkait khususnya penegak hukum sampai sekarang dinilai banyak kalangan tidak bisa memberikan sangsi hukum terhadap ASN tersebut. Bahkan sejumlah pihak Panwas dan Polisi dinilai ompong karena yang bersangkutan masih enak di kursi jabatannya, beber sumber.

Ke tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bantaeng ini terciduk saat diduga dalam kegiatan sosialisasi politik praktis untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman pasangan Nomor Urut 3 ini.

Sebagai mana UU Pilkada, manakala seorang ASN yang terlibat langsung mendukung dan ikut serta mengkampanyekan calon maka yang bersangkutan harus mendapatkan sangsi berat yang berakhir pemecatan.

Seperti yang dibeberkan oleh Panwaslu Kabupaten Gowa. Ketiga ASN tersebut adalah M. Amir Basi berprofesi sebagai Camat Bissappu, kemudian Akhmad Muhlis berprofesi sebagai Camat Tompobulu, dan Sitti Faridah berprofesi sebagai Lurah Gantarang Keke, yang murni temuan panwaslu Kabupaten Gowa.

Untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut?, saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli mengatakan jika kasus tersebut sementara dalam proses di Kepolisian dalam hal ini ditangani Polres Gowa.

Lebih lanjut dikatakan bahwa,       keberadaan ke tiga ASN asal Bantaeng itu, sudah dalam pembahasan di Gakumdu atas Rekomendasi Panwas satu diteruskan ke kepolisian, yang dua diteruskan ke KASN, pungkasnya lewat WA nya.

Meski demikian, Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait beredarnya kabar jika ke tiga ASN tersebut dibebaskan. Kita tunggu perkembangannya di tingkat penyidik Polres.(Tim/KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top