Gawat, Ada Pungli Di Car Free Day Gowa, Jukirnya Buka Mulut "Ada Pejabat Bermain Mata"
Gawat, ada pungli di Car Free Day Gowa, Jukirnya buka mulut konon kabarnya "Ada Pejabat Bermain Mata".
"Conference PERS, Polres Gowa saat mencokok pelaku pungli atas suruhan pejabat Gowa"
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat merilis kasus tersebut mengatakan jika LB ditangkap saat sedang beraksi di kawasan CFD.
"Dari informasi yang kita dapat, jika yang bersangkutan meminta bayaran kepada pedagang yang berjualan di CFD tersebut tanpa ada karcis retribusi dari pemerintah setempat. Kisaran Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per pedagang," ujarnya, Selasa (29/5/18).
Dari tangan oknum jukir wanita tersebut, polisi menyita uang Rp 2.229.300 hasil pungutan liar.
Hasil penyidikan, jelas Shinto, tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang adanya pungutan bagi pedagang di CFD.
"Kami tidak temukan dasar hukum peraturan daerah setempat tentang diperbolehkannya pengutipan uang kepada pedagang yang jualan di car free day," katanya lagi.
Sementara itu LB dihadapan media mengaku jika dia hanya disuruh oleh oknum pegawai di Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Gowa.
"Saya cuma disuruh untuk memungut pak, dan saya menyetor ke orang itu (oknum di Bidang Kebersihan) dia salah satu kepala seksi. Tapi dia suruh orangnya ambil ke saya," kata LB di Mako Polres Gowa baru-baru ini.
Dari pungutan tersebut dia bisa memperoleh hingga jutaan rupiah setelah dipotong dari setoran ke dinas.
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dia lakukan sudah kurang lebih sekitar lima tahun. Dan dari tiap pungutan tersebut dirinya mendapatkan sekitar satu juta.
"Setiap lapak dipungut sepuluh ribu. Dari situ saya dapat Rp 1 juta lebih dan tukang sapu Rp 75 ribu," jelasnya.
Kini perempuan itu harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun, beber Kapolres Gowa yang didampingi beberapa pejabatnya. (KS/KIN.com)
0 komentar :
Posting Komentar