Gawat, Bawaslu RI Pertegas ! Tanpa e-KTP Tidak Boleh Memberikan Hak Suara Dalam Pemilihan.
Gawat, Suara Bisa Hilang "Bawaslu RI Pertegas Tanpa e-KTP Tidak Boleh Memberikan Hak Suara Dalam Pemilihan".Jakarta, Karya Indonesia News.com- Masyarakat diimbau untuk segera melakukan perekaman data e-KTP agar tidak kehilangan hak suaranya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan walikota dan wakil walikota serta Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.
Perekamanan itu, bisa dilakukan beberapa hari menjelang pencoblosan ke TPS. Bahkan jika ada pemilih pemula seperti halnya kalangan pelajar yang usianya genap 17 tahun pada hari pencoblosan, masih bisa dilakukan perekamanan e-KTP sehingga bisa mendapatkan suket
Apabila pada hari “H” pencoblosan tidak bisa dilakukan perekamanan sehingga pemilih tidak bisa mendapatkan suket, Disduk Capil bisa mengeluarkan kertas blanko ditandatangani petugas resmi Disduk Capil sebagai pengganti suket. Dengan blanko tersebut, pemilih bisa menggunakan hak suaranya di TPS.
“Bisa saja seperti itu. Supaya, para pemilih tidak kehilangan hak suaranya pada Pilkada serentak nanti. Petugas Disduk Capil harus berupaya sekuat tenaga agar masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa menggunakan haknya pada pencoblosan nanti.
Hal itu, tanpa terkendala belum terbitnya e-KTP atau suket. Bahkan pada hari pencoblosan, kalau perlu petugas membawa laptop ke TPS untuk melakukan perekamanan.
Pada Pemilu mendatang, surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) juga tak lagi bisa digunakan untuk memilih
Masyarakat yang melakukan perekaman data e-KTP akan bisa lebih cepat mendapatkan kartu identitas kependudukannya.
Perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Kepala Daerah 2018 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI tertanggal 8 Juni 2018, menjadi syarat utama agar masyarakat punya hak pilih pada pesta demokrasi mendatang adalah memiliki e-KTP.(Kadir Sijaya /KIN.com)
0 komentar :
Posting Komentar