Info update
Loading...
Kamis, 07 Juni 2018

Gawat, Kedapatan Bawa Karcis Dan Uang Seseorang Di Giring Pungli.


Gawat, Kedapatan Bawa Karcis Dan Uang Seseorang Di Giring Pungli. Penyidik Polres Gowa harusnya lebih banyak konsen saja ke kasus besar karena di Gowa ini banyak kasus yang perlu perhatian dari polres Gowa.

Sungguminasa, Karya Indoensia News.com - Seorang anak di bawah umur diamankan oleh unit Tipikor Polres Gowa dalam dugaan melakukan pungli restribusi pasar.

Penangkapan ini berawal saat Ucci berkendara motor yang melintas di jalan Usman Salengke, tepat di depan pasar Sungguminasa, Gowa, ditahan di tengah jalan oleh patroli motor Sabhara lantaran  tidak menggunakan helm, Senin 28 Mei 2018 malam.

Kemudian dalam pemeriksaan tersebut, diduga ditemukan karcis retribusi pasar dengan uang tunai sebanyak 400 ribu rupiah lalu polisi menduga hasil pungli. Akibatnya Cuci digiring dan diperiksa di kantor polisi kemudian ditetapkannya dia melanggar hukum karena membawa karcis berikut uang 400 ribu.

Menurut salah satu keluarga korban, Ucci (lk) merupakan salah satu siswa kelas tiga di sekolah menengah tingkat atas di kabupaten Gowa.

"Dengan kejadian ini, Ucci sangat tertekan dan tidak konsentrasi belajar di sekolah sejak kejadian itu, apalagi yang bersangkutan disuruh wajib lapor.

Saat ini Ucci masih menjalani wajib lapor, besok (7/6/2018) pagi rencananya akan memenuhi panggilan polisi untuk dilanjutkan pemeriksaan.

Saya juga heran kenapa bisa seperti ini, sebelumnya hanya karena Ucci tidak mempergunakan helm terus di bawah ke Polres Gowa , tapi karena ditemukan karcis dan uang, maka yang bersangkutan dianggap melanggar aturan ? ujarnya dengan nada heran.

Menurutnya apa yang dialaminya, terasa sangat aneh pihak polres Gowa khususnya yang menangani persoalan ini. Apakah dengan membawa karcis dan uang itu lalu dianggap melanggar hukum ? Terlebih lagi kalau dikatakan sudah melakukan pungutan liar (pungli)
Lalu bagaimana dengan tukang parkir yang menggunakan karcis dan membawa uang ? Apakah semua itu harus ditangkapi, ujarnya penuh tanya ?

Kalau polres gowa menerapkan sistim seperti ini, maka semua orang yang ada di kawasan pasar, kawasan tempat parkir dan kawasan tempat umum bagi orang kecil yang mencari rezki disana digiring melanggar hukum, kemudian ditangkapi

Demikian juga para penjual karcis di seputaran stadion mattoangin yang pegang karcis bersama uang setiap ada pertandingan bola juga melanggar ?

Kalau persoalan kami naik motor, lalu tidak pakai helem, itu saya akui bersalah, tapi jangan kami dibilang pungli, kasian kami ini orang kecil, ungkapnya kepada salah seorang anggota JOIN baru-baru ini. (KS/ KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top