Kasus Lebong Tidak Merugikan Orang Lain, Harus Dibebaskan
Gowa, Karya Indonesia News.com-Kasus Lebong tidak merugikan orang lain, demi keadilan hukum yang bersangkutan harus dibebaskan."Ketua JOIN Gowa, Syafriadi Djaenaf DM"
Tidak adanya pedagang yang merasa dirugikan, bahkan merasa kasian dan bersyukur karena terbantu masalah keamanan kendaraan yang parkir, beber semua pedagang yang ada di CFD Gowa jalan Dikandung Sungguminasa.
Tuduhan Pungli dan OTT bukan ditujukan buat masyarakat yang tidak memiliki wewenang karena pungli dan OTT berkorelasi dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, beber Syafriadi Djaenaf DM yang juga ketua JOIN Gowa.
Lebih jauh dikatakan bahwa Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan adalah delik aduan, Siapa yang keberatan dan melaporkan tindakan Lebong ? Ujarnya.
Sementara aksi damai pedagang CFD kemarin adalah bukti jikalau pedagang tidak keberatan dengan apa yang dilakukan Lebong.
Pemkab Gowa juga merasa berterima kasih dengan kehadiran Lebong dkk karena setelah pedagang CFD berhenti berjualan maka Lebong dkk yang membersihkan Jl. Mesjid Raya dan sekitarnya.
Jadi apa yang dituduhkan pihak Polres Gowa dengan berlindung atas nama aturan dan undang-undang tidaklah benar, pungkas Daeng Mangka yang juga Direktur LSM Makar sekaligus Ketua JOIN Gowa baru-baru ini. Bahkan kegiatan Lebong diapresiasi Pemkab Gowa yang membantu mengumpulkan dana kebersihan dari pedagang, terang Syafriadi Djaenaf DM.(Kadir Sijaya /Karya Indonesia News.com)
0 komentar :
Posting Komentar