Info update
Loading...
Senin, 18 Juni 2018

Oknum Notaris PPAT "ELLEN RUMAMBI" Diduga Lakukan Pengancaman Penandatangan AJB


Oknum Notaris PPAT "ELLEN RUMAMBI" Diduga Lakukan Pengancaman Penandatangan Akte Jual Beli.

Makassar, Karya Indonesia News.com- Perjanjian Akta Jual Beli (AJB) tanah beserta bangunan petak rumah yang beralamat di Jl. Bulusaraung Lorong 256 kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo yang dilangsungkan di hadapan PPAT Notaris Ellen Rumambi SH MKn.

Berdasarkan surat yang disahkannya pertanggal 28 Februari 2011 No. 294/2011, telah menjadikan Ellen Rumambi sebagai salah satu tergugat pada sidang kasus perdata sengketa kepemilikan lahan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.

Dalam inti putusan rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Hakim Ketua Maxi Sigarlaki SH, MH, menerima gugatan dari Drs. Makka Kasim seorang PNS di Kabupaten Jeneponto, dengan isi gugatan pada halaman berkas putusan.

Makka Kasim mengaku saat melakukan akta jual beli kembali ke Hj. Ramisa selaku pemilik awal atas nama sertifikat SHM No. 1477/Pattunuang Kecamatan Wajo Kota Makassar

Di hadapan PPAT Ellen Rumambi SH terjadi pengancaman, bahwa jika dirinya (Makka Kasim) tidak menandatangani akta jual beli kepada HJ. Ramisa (alm) akan dipenjarakan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polrestabes Makassar.

Dalam agenda sidang, oknum notaris PPAT Ellen Rumambi yang beralamat kantor di Jl. Veteran Utara No. 246 Makassar selaku tergugat XII, tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut.

Sehingga menurut majelis hakim ketidakhadiran Ellen Rumambi selaku tergugat XII HARUSLAH diartikan tidak membatah akan dalil penggugat, bahwa penggugat akan ditahan apa bila tidak mau menandatangani akte jual tersebut.

Saat dilakukan konfirmasi tertulis ke kantor PPAT Ellen Rumabi, hingga berita ini terpublis,  pihak PPAT Ellen Rumambi belum mau memberikan tanggapan secara rinci, dan hanya mengatakan bahwa perkara tersebut sudah ada putusannya.

Sehingga tentunya hal ini akan menimbulkan pertanyaan bahkan opini seperti apa reputasi yang dimiliki oleh PPAT Ellen Rumambi SH, MKn, ataukah ketidakhadiran Ellen pada persidangan tersebut.

Diduga kuat merupakan bagian perencanaan persekongkolan antara penggugat Makka Kasim dan Ellen Rumambi untuk memenangkan perkara Makka Kasim ujar sumber dengan rada bertanya ?
(Penulis/penanggung jawab berita:Ahmad Rinal-Karya Indonesia News.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top