Rakyat Perlu Tahu Haknya SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN.
Rakyat Perlu Tahu Haknya
SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN, Laporkan dan hukuman menanti pelakunya.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.
(UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2.
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.*
(Pasal 190 ayat 1).
Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar. (pasal 190 ayat 2)
Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/ uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan.
(Tlp. 021-1500567)
JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT, Semoga.
0 komentar :
Posting Komentar