Sungguminasa, Karya Indonesia News.com-Secara terang-terangan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal daerah Kabupaten Bantaeng yang diciduk oleh Panwaslu di daerah Malakaji Kabupaten Gowa terciduk mengkampanyekan paslon Gubernur dan wakil Gubernur baru baru ini.
Ketiganya ditengarai tidak mendapatkan sangsi dari Panwas maupun aparat penegak hukum lainnya yang diberi kewenangan dalam menegakkan sangsi hukumnya. Akhirnya pelaku diduga bebas karena dianggap tidak mencukupi melakukan pelanggaran pemilu.
Ketiganya ditengarai tidak mendapatkan sangsi dari Panwas maupun aparat penegak hukum lainnya yang diberi kewenangan dalam menegakkan sangsi hukumnya. Akhirnya pelaku diduga bebas karena dianggap tidak mencukupi melakukan pelanggaran pemilu.
Pada hal ke tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bantaeng ini terciduk saat diduga dalam kegiatan sosialisasi politik praktis untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman Nomor Urut 3.
Hal itu membuat ke tiga ASN ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diatas hukum, lantaran diduga menyalahi prosedur kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti yang dibeberkan oleh Panwaslu Kabupaten Gowa. Ketiga ASN tersebut adalah M. Amir Basi berprofesi sebagai Camat Bissappu, kemudian Akhmad Muhlis berprofesi sebagai Camat Tompobulu, dan Sitti Faridah berprofesi sebagai Lurah Gantarang Keke, yang murni temuan panwaslu Kabupaten Gowa.
Kini, dua Camat dan satu Lurah asal daerah Kabupaten Bantaeng ini diduga dibebaskan karena dianggap tidak mencukupi alat bukti.
Untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut?, saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli mengatakan jika kasus tersebut sementara dalam proses di Kepolisian dalam hal ini Polres Gowa.
“Sementara proses di kepolisian,”kata dia.
Lanjut, saat dipertanyakan keberadaan ke tiga ASN asal Bantaeng itu, Suharli menyampaikan bahwa setelah pembahasan di Gakumdu atas Rekomendasi Panwas satu diteruskan ke kepolisian, dan semuanya ke KASN.
“Rekomendasi panwas setelah bahas di gakumdu 1 di teruskan ke kepolisian, dan semuanya (2) ke KASN,”katanya via whatsapp, Sabtu, 2 Juni 2018.
Meski demikian, Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait beredarnya kabar jika ke tiga ASN tersebut dibebaskan.
(Tim/KIN.com)
0 komentar :
Posting Komentar