Info update
Loading...
Senin, 09 Juli 2018

Info Untuk Kapolda, "Polisi Ramah Dan Berjiwa Sosial" Kok Tidak Mampu Dijabarkan Oknum Anggota nya ?

Info Untuk Kapolda, "Polisi Ramah Dan Berjiwa Sosial" Kok Tidak Mampu Dijabarkan Oknum Anggota nya ?

Makassar, Karya Indonesia News.com- Upaya menciptakan polisi humanis terus dipertontonkan Kapolda Sulsel,  Irjen Umar Septiono, Kemesraan polisi kepada masyarakat semakin terlihat, khususnya dalam bakti sosialnya, membantu warga yang kurang mampu.

Tapi tidak dengan perlakuan segelintir oknum polisi yang mempergunakan kekuasaan dalam penegakan hukum ketika memeriksa seseorang. Seperti yang dialami Syafriadi Djaenaf,  pendiri LSM Maha Karya Indonesia, sekaligus Ketua DPD JOIN Gowa.

Syafriadi berharap sudah sepatutnya Kapolda Sulsel mengevaluasi kinerja bawahannya terkait dengan upaya kriminalisasi dengan menjadikan seseorang tersangka.

Ketua Jurnalis Online Indonesia Kab Gowa, Syafriadi Djaenaf, lanjut menjelaskan,  penetapan tersangka atas dirinya sangat tidak rasional dan sesuai fakta hukum serta sangat tendensius. Memasang baliho himbauan dan pengawasan diatas tanah berstatus quo pada saat masih memimpin Koalisi LSM “Makar” langsung dipidanakan dan dijadikan tersangka.

“Bagaimana caranya baliho ini dikatakan melakukan pengrusakan dan kata kata baliho ini sama sekali tidak menunjuk atau menerangkan nama kepemilikan, yang ada di Baliho hanya tertuliskan "'Lokasi Tanah Ini Sedang Dalam Pengawasan Kami Karena Di Tengarai Terjadi Praktek Pemalsuan Data dan Administrasi,” jelas dedengkot LSM di Kab. Gowa ini

Lanjut menambahkan, kalau kasus pengrusakan dan penyerobotan ini, dilaporkan Rasyid Dg Situju dan Soe Dg Lalang sebagai terlapor. Saat diperiksa sebagai saksi dan Mansyur Dg Sese tidak pernah ditanya mengenai pengrusakan.

Diceritakan Syafriadi,  pada tahun 2014 lalu Soe Dg Lalang divonis penjara 3 bulan dengan pelaporan yang sama sekarang ini, selepas dari penjara Soe Dg Lalang kembali menguasai fisik dan bercocok tanam di lokasi tersebut.

Masuknya Soe Dg Lalang di lokasi ini disebut oleh Rasyid telah terjadi pengrusakan dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Apa yang dirusak hingga sebesar itu kerugian materinya pelapor ? Ini sangat tidak masuk akal, dari awal seharusnya di SPKT di cek kebenarannya," ungkapnya.

Seharusnya laporan Soe Dg Lalang yang di tindak lanjuti sekarang sebagai korban pengrusakan, ada ratusan tanaman jangka panjang pohon pisang sudah hampir berbuah diratakan dengan tanah, ratusan pohon tanaman jangka pendek seperti jagung sudah berbuah dan tananaman kacang panjang di rampas.

Lebih jauh dijelaskan, sebagai warga negara taat dan paham hukum tahu betul kalau telah dipasangkan Police Line pastinya berstatus quo, tidak boleh ada pihak manapun boleh memasuki Police Line tersebut tanpa seizin penyidik. “Kalau preman masuk melakukan aktivitas pemagaran dan pengrusakan berarti penyidik wajib melakukan langkah hukum, ” jelas Syafriadi.

Ada apa penyidik tidak menindak lanjuti laporan tentang adanya penyerobotan garis polisi pada Senin tanggal 23 Oktober 2017 sudah ada pemberitahuan melalui via chat What’s App dari mantan ketua Koalisi LSM Maha Karya Indonesia, Syafriadi Djaenaf ke pihak penyidik tetapi tidak ada tindakan melarang sampai sekarang.

Dugaan konspirasi adanya praktek mafia tanah di lokasi Soe Dg Lalang dinilai Syafriadi sangat mendasar.” Preman melabrak Police Line adalah oknum sama dipergunakan tenaganya untuk melakukan pembongkaran dan pengrusakan pada penyitaan barang bukti empat hari sebelumnya,”tegas Syafriadi lagi.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 dengan STPL Nomor : STPL/93-B/X/2017/SUBBAG YANDUAN tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.”Ini laporan buat Bapak Kapolda agar dapat melakukan evaluasi hingga oknum yang merusak citra positif polisi daerah ini tidak tercemar, ” tambah Syafriadi.  (KS/Red.KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top