Info update
Loading...
Kamis, 12 Juli 2018

JOIN Siapkan Pengacara Dampingi Ketua JOIN Gowa Untuk Mencari Kebenaran Hukum

"Pendekar Hukum dari Peradri siap utus 10 anggotanya dampingi Ketua JOIN" Di pengadilan"

Dalam menegakkan kebenaran dan mencari keadilan, JOIN Siapkan 10 Pengacara dampingi Ketuanya di Pengadilan jika kasus ini betul-betul bergulir. Serta pihaknya juga siap memprapradilankan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.
"Ketua DPD JOIN Gowa, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka"

Gowa- Karya Indonesia News.com  Kejadian tidak mengenakkan menimpa salah satu DPD join yakni kabupaten Gowa yang dituding melakukan pengrusakan dan  penyerobotan tanah akibat pasang Baliho berdasarkan dari hasil laporan disangkakan pemberitahuan Penetapan tersangka bersama Mansyur Dg.Sese

Hal ini memicu reaksi dari Jurnalis Online Indonesia Sulawesi Selatan yang langsung mengecam  intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Polda Sulsel karena ketidakpropesinalkannya dalam penyidikan. Masa baliho dipasang sebagai ajakan himbauan melalui LSM yang dipimpinnya, saya dikatakan menyerobot dan melakukan pengrusakan, apa Baliho yang dipasang itu bisa mengamuk ? Ujar Dg Mangka
menyikapi kasus dirinya yang jadi tersangka.

“ Safriadi Djaenaf Dg Mangka yang disangkakan sebagai penetapan tersangka dari kasus pengrusakan lahan di Sailong Kecamatan Bontomarannu ini tidak pantas dilakukan oleh oknum Kepolisian sebab ini seolah-olah ada unsur Politik,” kata Ketua JOIN Sulsel Sabri kepada wartawan

Ia mengatakan kasus yang menimpa Safriadi Djaenaf Dg.Mangka tahun 2017 silam itu ketua LSM Mapankan bukan ketua Join Sulsel, jadi jika ada orang yang mengatakan ketua Join itu salah

" Kalau ada orang mengatakan jika Safriadi Djaenaf Dg Mangka ketua Join menjadi tersangka itu sangat salah besar, Safriadi Djaenaf disangkakan penetapan tersangka sewaktu menjadi Ketua LSM Mapankan ", Tegas

Untuk itu, dalam.kasus Ketua JOIN Gowa ini Peradri siapkan 10 pengacara JOIN Sulsel mengawal Kasus Safriadi Djaenaf Dg Mangka atas penetapan dirinya sebagai tersangka ” tegasnya

Menurut Ketua DPD JOIN Gowa penyebutan nama dan Jabatan Syafriadi Djaenaf pada percakapan Wa sebagai Ketua JOIN Gowa adalah upaya mendiskreditkan Organisasi yang di Pimpinnya. Bahkan terkesan terlibat pada kasus tersebut, padahal tidak ada kolerasinya anfar kasus tersebut dengan JOIN ujar Syafriadi.

Di ceritakan  kasus ini berawal dari sengketa lahan yang mana di dalamnya saya di jadikan tersangka oleh pihak Pelapor gara gara saya mendirikan Baliho yang isinya berupa himbauan tepatnya di wilayah Kecamatan Pattalassang, Dusun Sailong, Desa Sunggumanai ungkapnya.

Kasus ini bergulir di tahun 2017, di mana pada saat itu saya belum masuk di Organisasi JOIN,  saya sebagai Ketua LSM “Mapankan” jadi tidak ada hubungannya antara JOIN dan LSM yang saya pimpin tersebut,  tapi percakapan saudara terlapor di Via WA dan juga melalui anggota JOIN Gowa saudara Fandi seakan akan Organisasi JOIN terlibat dalam Kasus sengketa lahan tersebut

Inikan tidak ada hubungannya, dan kami menganggap ini seakan akan mengskreditkan nama baik Organisasi  yang saya pimpin (JOIN) paparnya. Kasus ini dipolitisir menjelang pencaleqkannya di partai Nasdem, menyusul saat membutuhkan SKCK sebagai kelengkapan berkas, tiba-tiba juga keluar status tersangkanya di polda sulsel, beber Syafriadi Djaenaf kepada media di Kafe Dottoro.

Dengan kejadian itu, atas nama pribadinya maupun secara organisasi Ketua JOIN Gowa mengatakan ke awak media bahwa kasus ini  akan kami kawal hingga ke pengadilan tutup KETUA DPD JOIN GOWA Syafriadi Djaenaf didampingi semua pengurus sekaligus pemilik portal/media yang tergabung JOIN (Kadir Sijaya/ KIN.om)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top