' "Mafia" Di Sengketa Lahan Milik SOE DG LALANG, Mengapa Pula Anaknya Dipaksakan Jadi Tersangka ?
"Mafia" Di Sengketa Lahan Milik SOE DG LALANG, Mengapa Pula Anaknya Dipaksakan Jadi Tersangka ?
Gowa, Karya Indonesia News.com-Sejak Pattalassang mulai digarap Ciputat sebagai kawasan bisnis modern berdampak positif bagi kehidupan warga. Namun, tak berdampak buruk karena mafia tanah ikut memainkan peran hingga kasus-kasus perdata meningkat drastis.
Kasus sengketa tanah, Soe Daeng Lalang versus Rasyid Dg Situju ditengarai kerja mafia tanah. Betapa tidak, tanah milik Mansyur Dg Sese sebagai ahli waris di dusun Sailong Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, ikut dipagari dan di klaim milik Rasyid Dg Situju.
Diketahui Rasyid Dg Situju mengklaim bahwa tanah seluas 9.115 meter persegi itu adalah miliknya dengan melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Kini, tanah dimaksud telah dilakukan penyitaan oleh Unit IV Sat II.
Objek sengketa tersebut berstatus quo untuk menanti proses hukum hingga Unit IV Harda telah memagari dengan police line (garis polisi). Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung oleh Kompol Muhammad Yusuf, Kanit IV beberapa waktu lalu melakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Aneh, police line dan gubuk serta tanaman di lokasi dipersengketakan itu pada 19 Oktobet 2017 dirusak oleh sekelompok brandalan preman tapi tidak diacuhkan penyidik hingga kesan ada pembiaran.
Sebelumnya, Soe Daeng Lalang dan Rasyid Dg Situju saling gugat menggugat atas pengklaiman tanah tersebut. Hal ini membuat Mansyur resah lantaran tanah orangtuanya ikut diklaim oleh Rasyid Dg Situju.
“Kalau Rasyid Situju telah membeli lokasi tanah warisan kami kenapa riwayat kepemilikan tanah ddaftarkan ke ATR/BPN untuk memperoleh sertifikat adalah rincik, lagi pula rincik tersebut tidak terdaftar pada buku F blok 74 desa sunggumanai,” ucap dia, saat ditemui wartawan di pengadilan negeri Sungguminasa.
Lalu, Mansyur mengatakan bahwa tanah tersebut dilengkapi dokumen asli dari warisan almarhum orangtuanya.”Saya berharap agar tanah tersebut kembali di keluarganya, mengingat surat yang dimiliki dari dulu hingga sekarang masih atas nama orang tuanya.
Mansyur mengatakan, mungkin saja target Rasyid Dg Situju menggugat lokasi Soe Dg Lalang kemudian ikut mengklaim lokasi tanah warisan orangtuanya karena berlokasi di pinggir jalan dengan berbatasan langsung tanah Soe Dg Lalang yang harganya sangat tinggi, bebernya.
Lokasi tanah warisan Mansyur juga menjadi target sebab harga lokasi tanah berkisar 2 juta permeter sangat menggiurkan dijadikan sasaran sengketa. “Kami berharap hukum ditegakkan dan aparat hukum diminta tidak membela yang bayar, ” ujar Mansyur lagi.
Miris, bagi Mansyur ibarat jatuh tertimpah tangga lagi, sebab tanah warisannya di klaim Rasyid Situju, celakanya oknum penyidik memjadikannya tersangka dengan tuduhan merusak dan menyorobot
“Sangat tidak rasional kalau kita analisa terkait penetapan tersangka atas diri saya, Rasyid Situju melaporkan Soe Dg Lalang kemudian saya dan beberapa orang lainnya menjadi saksi tapi kenapa saya jadi tersangka ?
Sekarang dengan kasus pengrusakan dan penyerobotan, apa yang saya rusak di lokasi tanah tersebut dan tanahnya siapa diserobot?,” tanya Mansyur penuh keheranan atas perlakuan penyidik polda kepada dirinya.
Sebelumnya, Mansyur mengajukan gugatan perdata terhadap Rasyid Situju dan kawan-kawannya karena mengklaim tanah miliik saya, lalu memagari lokasi tanah warisan milik orang tua kami, kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, kita tunggu hasil putusan pengadilan, tapi mengapa oknum penyidik buru-buru mentersangkakan ? (Tim Red/KIN.com)
0 komentar :
Posting Komentar