Info update
Loading...
Kamis, 05 Juli 2018

Pemilik Lahan Bendungan Pammukkulu Gugat BBWSP Jeneberang.

Takalar, Karya Indonesia News.com.com-Pemilik lahan yang terkena lokasi bendungan Pammukulu resmi menggugat dipengadilan negeri Takalar. Warga didampingi salah satu politisi PPP, Makmur Mustakim, Kamis/5/7/18

Dari awal terjadi masalah berkaitan pembebasan lahan pembangunan bendungan Pammukkulu. Kini memasuki babak baru, pasalnya sejumlah warga Desa Kale Ko’ mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kab.Takalar keberatan atas harga tanah yang berikan kepada pemilik lahan.

Warga tidak mau dan lebih suka memperkarakan pihak Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) pasalnya warga yang terkena lokasi Bendungan tidak setuju dengan harga yang dipatok pihak Balai, dalam hal ini pihak penapsir harga tanah.

Tanah warga masuk dalam area mega proyek tersebut, akhirnya dengan tegas menolak pembangunan bendungan Pammukkulu., harganya tidak sesuai padahal ini proyek besar.
Seperti yang telah diketahui, serangkaian persiapan fisik sarana dan prasarana untuk melangsungkan kegiatan proyek tersebut sudah ada.
Alasan warga melakukan penolakan terhadap pembangunan mega proyek bendungan Pammukulu tersebut, dikarenakan harga ganti rugi lahan mereka belum menemui titik temu antara warga dan tim apraisal (tim penaksir).
Kami menolak pembangunan bendungan Pammukkulu karena harga biaya ganti rugi lahan hanya Rp 3000 hingga Rp 4000 permeter, sedangkan yang Kami inginkan Rp 50 Ribu permeter dan itu adalah harga mati,” Kata Mardin Daeng Sewang, warga Kale Ko’ mara usai menghadiri rapat pelaporan dikantor Pengadilan Negri Takalar.
Didampingi Legislator PPP Takalar, Makmur Mustakim, warga Desa Kale ko’ mara usai pertemuan yang dihadiri pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan, langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Negri Takalar atas 93 bidang lahan pembangunan bendungan.
“Karena kesepakatan harga tidak terwujud antara kedua belah pihak, maka warga resmi melakukan gugatan pada pihak balai dan Kami akan siap mendampingi warga demi sebuah kesejahteraan,” Ujar Makmur Mustakim
Makmur Mustakim, selain siap mendampingi dan membantu warga mendapatkan keadilan yang seadil adilnya terhadap biaya ganti rugi lahan, Makmur Mustakim berharap banyak, pihak pengadilan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sehingga konflik horisontal tidak perlu terjadi, sehingga pembangunan bendungan Pammukkulu tetap berjalan dengan lancar dan sesuai rencana mengingat bendungan ini adalah juga untuk rakyat.  Hanya saja hargalah yang membuat pemilik lahan tidak setuju, dan saya kira pemerintah pusat harus memikirkan rakyatnya, Beber Makmur kepada media baru-baru ini.(Aswani/KS/KIN.com)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top