Info update
Loading...
Kamis, 19 Juli 2018

Perbup Bupati Takalar, Kuras Dana Desa Yang Ujung-Ujungnya Untuk Kesuksesan P22..

Perbup Bupati Takalar nmr 40/2018, lahirkan tanda tanya, bahkan ditengarai kuras Dana Desa yang ujung-ujungnya untuk kesuksesan P22 Bupati.

Takalar- Karya Indonesia News.com Sejumlah Kepala Desa keluhkan " pemotongannya Dana Desanya untuk menutupi sejumlah poin yang tertera dalam program 22 bupati. Dana Desa/ADD tidak bisa direcoki oleh kekuasaan bupati

Bupati Takalar, Syamsari Kitta ditengarai mainkan Dana Desa sehingga terlambat pencairannya. Bayangkan saja kalau tahap pertama baru cair setelah masuk bulan Juni 2018.

Terjadi tarik ulur dengan berkepentingan politik yang diduga kuat untuk mensukseskan P22 Syamsari Kitta, ujar sumber kepada media ini, 15/7/18

Dana Desa yang tercakup di 76 Desa sekabupaten Takalar, bisa mencapai Rp 6.308.000.000 di Tahun 2018 untuk Triulan pertama. Tentu bukan uang sedikit dalam ukuran Dana Desa.
Sejumlah lembaga pemerhati pemerintahan meminta kepada penegak hukum. Baik kejaksaan ataupun kepolisian, terlebih lagi kepada KPK agar turun tangan segera memeriksa SYAMSARI KITTA atas Perbup nomor 40 tahun 2018 yang dikeluarkannya  menyangkut Dana Desa.

Bupati ini, telah melakukan penyalah gunaan jabatan, terkait pengelolaan dana desa di 76 Desa yang berada di wilayah Kab Takalar.

Syamsari Kitta , dinilai banyak kalangan bahwa sewenang- wenang menerbitkan SK Bupati Takalar dengan no 40 tahun 2018, tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dan perioritas Dana Desa di Kabupaten Takalar.

Karena ujung-ujungnya, agar P22 Bupati berjalan sukses walau Dana Desa terkuras dan terbebani, ujar sumber yang tak ingin namanya disebutkan. Bahkan sejumlah program kepala desa tidak bisa berjalan sesuai keputusan Musrembang desa, tegas sumber.

Pada pasal 18 no 3 dan 4 yang berbunyi, bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa di perioritaskan pembentukan dan pembangunan kader desa untuk menciptakan lapangan kerja.

Sehingga sangat jelas, bahwa anggarannya diambil dari Dana Desa untuk kader yang sesungguhnya tidak melalui Musrembang Tingkat Desa
Pada hal Anggarannya sangat besar untuk ukuran keuangan desa, tentu saja sangat memberatkannya

Diantaranya , dalam pembiayaan Kader Posyandu  sebesar Rp 19.200.000 /Desa. Untuk Kader kesehatan 5 orang sebesar Rp 9.000.000 /Desa. Untuk Kader dibidang kebersihan Rp 9.000.000/desa. Untuk Kader keamanan Rp 9.000.000 per desa, jumlah ini sangat besar karena mencapai keseluruhan Rp .46.200.000 di kali 76 desa, sehingga kalau di total mencapai Rp 2.071.200.000 pertriulannya.

Selain itu, ada beberapa titipin atau perintah yang harus di masukkan di  RAPBDES Tahun 2018, yang tak lain untuk P22 nya.

Di antaranya pengadaan bibit sapi seharga Rp 25 .000.000, pengadaan motor viar Rp 50 .000.000/desa khusus Galesong Kota,  Galsel dan Galut, ujar kepala Desa yang ada Galesong

Alat komunikasi berupa HT , Rp 10 .000.000.di kali 76 desa Rp 4.560.000.000 sampel ini di ambil dari papan baliho informasi yang ada didesa cikoang kec mangarabombang Kab Takalar .
       
Dana Desa untuk Kabupaten Takalar Rp 70.305.555.000(Tuju puluh milyar tiga ratus juta lima puluh lima ribu yang berada di 76 desa, dan ada Rp 6.631 200.000( Enam milyar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) terindikasi lari diluar jalur.

Syamsari Kitta dengan sengaja membuat aturan di atas aturan. Permen adalah aturan tertinggi  dengan di tetapkannya peraturan Menteri  No 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Dalam Permen sudah sangat jelas acuannya. Tapi Bupati Syamsari Kitta mengakalinya dengan aturannya sendiri dengan mengeluarkan SK Bupati melalui Perbup nomor 40 tahun 2018.

Sangat di sayangkan dengan di terbitkannya Perbup  No 40 tahuh 2018 tersebut dengan melabrak Permendes. Masalah ini, sangat merugikan keuangan Desa melalui ADD/Dana Desa yang dipaksakan untuk digunakan dalam kesuksesan Program 22 (P22) bupati Takalar.

Takalar memiliki 76 Kepala Desa, dan cenderung mengeluhkan kebijakan bupati  Takalar karena Dana Desa yang tertuang dalam ADD/Dana Desa dikuras untuk mensukseskan janji politiknya khususnya P22 nya.

Ini sangat bahaya kalau penegak hukum mengusutnya,  beber Ketua Lembaga LIPPI ( Lembaga Independen Pemerhati Pemerintahan Indonesia ) S. Kadir Sijaya baru-baru ini.
    
Lebih jauh Dikatakannya, bahwa bupati Syamsari Kitta dan jajarannya harus menghentikan kegiatan "Pungut Uang Desa" dengan berlindung atas nama Perbup, karena kalau ingin mensukseskan P22 nya, cari anggaran lain, bukan bersumber dari ADD atau Dana Desa.

Syamsari Kitta, mestinya mencari jalan lain sumber pembiayaan P22 nya yang tidak punya resiko hukum, dana desa setiap desa tentu sudah terprogram melalui musrembang baik ditingkat desa sampai ke kabupaten, jelas Direktur LIPPI lagi.

Penelusuran wartawan media ini di sejumlah  kepala desa yg ada di Kecamatan Galesong Selatan Kecamatan Mangarabombang dan Kec Polombangkeng Utara, rata-rata kepala desa merasa dikibuli dan terperdaya kebijakan bupati saat ini.

"Kami kepala desa terancam karena apabila kami tidak memasukkan  poin -poin yang sudah di tentukan dan mengganti yang sudah di stabilo di RAPBDES kami,  maka bupati tidak akan tanda tangan pencairan dana desa dan ADD kami, ungkap sumber kecewa.

Kami terpaksa masuk dalam lingkaran kebijakan bupati(SK) karena kita dikandang paksa. Walau kami tau itu melanggar aturan karena tidak melalui musyawarah Desa, bebernya lagi.

Sementara regulasi dari tahapan penganggaran Dana Desa yang sangat ketat pengaturannya melalui Kementrian Desa. Semua petunjuk tehnisnya  sangat jelas termasuk tidak oleh dikebiri dan dicampur adukkan dengan memasukkan program seorang bupati yang tidak ada Korelasinya.

Adanya tarik ulur dan kepentingan bupati, akibatnya dana desa Takalar sangat terlambat pencairannya.
Karena sudah masuk di bulan Juni 2018 baru cair, itupun  hanya tahap pertama, ujar sejumlah Kepala Desa yang tak ingin namanya di media kan.

Sementara Bupati Takalar, HSyamsari Kitta ketika dihubungi lewat WA pribadinya sama sekali tak ingin menjawabnya sampai berita ini siar.
(Red/KIN.com)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top