Info update
Loading...
Sabtu, 28 Juli 2018

Sejumlah Aktivis Pertanyakan Kinerja Kajati Sulselbar Terhadap "Proyek Raymond yang diduga Bermasalah"


Sejumlah Aktivis Pertanyakan Kinerja Kajati Sulselbar Terhadap "Proyek Raymond yang diduga Bermasalah"
Makassar- Karya Indonesia News.com Apalagi yang ditunggu Kejati Sulselbar, baket sudah ada. Adek-adek mahasiswa juga sudah melaporkan, seharusnya pihak Kejati sudah turun melakukan penyelidikan. Paling tidak memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, kata Koordinator Divisi Hukum LSM Pembela Rakyat, Jumadi, SH, kepada awak media, Jumat, 27 Juli 2018.

Sebelumnya, Organisasi Pergerkaan Mahasiswa yang disingkat OPM juga mempertanyakan terkait laporan yang sudah tiga bulan berjalan di tubuh Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Proyek yang ditangani Raymond Arfandy yang dikenal sebagai sosok bertalenta itu dinilai banyak bermasalah hasil pekerjaannya.

Diantaranya proyek pekerjaan yang dikerjakan dengan anggaran berkisar Rp 11 Miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017. Sedangkan pelaksana kontraktor adalah PT. Rajasa Tomax Globalindo. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XIII Makassar.

Ketua OPM, Agung Purba Latowu menganggap bahwa kasus tersebut mandek sehingga kasus pada proyek pekerjaan Penggantian Jembatan BBPJN XIIl Makassar dengan anggaran berkisar Rp 11 Miliar PT. Rajasa Tomax Globalindo serta proyek pembangunan Drenase poros Bone-Sinjai dengan anggaran sebesar 15 Miliar melalui APBN TA. 2013 kontraktor pelakasan PT. Usaha Subur Sejahtera menjadi tolak ukur tentang lemahnya supremasi hukum di sulsel.

"Kami berharap pihak Kejaksaan Sulselbar secepatnya memanggil pelaksananya, karena kuat dugaan terindikasi korupsi dan berharap secepatnya ada penetapan tersangka pada 2 kasus mega proyek tersebut," bebernya

Lanjut dikatakan, adapun pekerjaan tersebut, yakni jembatan Sungai Salubarani sepanjang 30,40 meter di Kabupaten Tana Toraja. Pekerjaan jembatan Sungai Awotarae sepanjang 10,40 meter di Kabupaten Wajo dan pekerjaan jembatan Sungai Dollong sepanjang 8,30 meter di Kabupaten Enrekang.

Proyek ini, spesifikasinya terindikasi tidak memenuhi standar dan ketentuan kontruksi serta tidak sesuai petunjuk teknis dan RAB. Proyek pekerjaan tersebut juga tidak selesai tepat waktu sebagai mana kontraknya

"Sedangkan pembangunan drainase itu sepaket dengan pelebaran jalan batas Kota Sinjai- Bojo-Arasoe- Atampone, sepanjang 5,59 Kilometer. Pekerjaan yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 15 miliar itu, dikerjakan PT Usaha Subur Sejahtera.
Kualitas bangunan dinilai sangat buruk hingga pada bagian sejumlah bangunan ditemukan rusak dan ambruk. Padahal pekerjaan itu baru dimulai sejak bulan Maret," beber Agung, saat berdemo. (KS/KIN.com)




• Redaksi

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top