Hasbi Bantang " H.Gassing Rapi Salah Alamat, Lain Dikasi Uang Lain Pula Yang Dilapor" ?
H.Gassing Rapi Salah Alamat, Salah Orang Lain Dikasi Uang , Lain Pula Yang Dilapor" ?
Takalar (Karya Indonesia) Mencuatnya persoalan Utang Versi H.Rapi Gassing dengan Syamsari Kitta semakin membingunkan banyak pihak. Kenapa dikaitkan dengan bupati, apakah Syamsari Kitta yang datang mengambil uang milik H Gassing Rapi itu ?
Dalam rincian H.Rapi Gassing, nilai uang yang sudah diberikan kepada Irsan dan Abd Kadir sebesar Rp 3,7 miliar, dengan rincian :
1. Pada tanggal 15 November 2017 sebesar Rp 600 juta yang diterima Muh. Irsan, berupa cek tunai.
2. Tanggal 11 Desember 2017 sebesar Rp 1,4 miliar yang diterima Abd. Kadir disaksikan ajudan Dg Romo.
3. Tanggal 14 Desember 2017 sebesar Rp 500 juta diterima Abd. Kadir di Perumahan Tanjung Bunga Makassar
4. Tanggal 1 maret 2018 Rp 1,2 miliar yang diterima langsung Muh. Irsan di Galesong.
Kisruh terkait persoalan utang yang dialamatkan kepada bupati Takalar adalah sangat keliru. Ini persoalan antara Irsan dan Abd Kadir kepada H.Gassing Rapi, yang saat ini tengah bergulir di Polda Sulsel atas laporan orang yang merasa dirugikan(Rapi Gassing)
Bagaikan bola liar, dan tidak tahu kapan berakhirnya, pasalnya Bupati Takalar yang dilapor ke polda, namun bukanlah yang bersangkutan sebagai objek pengambil uang H.Gassing Rapi, tetapi melainkan orang lain, yakni atas nama Irsan dan Abd Kadir.
Karena kalau berbicara hukum, tentulah acuannya adalah bukti fisik, termasuk saksi yang melihat, beber Direktur LIPPI ( Lembaga Independen Pemerhati Pemerintahan Indonesia ) S.Kadir Sijaya baru-baru ini.
Karena kalau kembali menelisik catatan "noktah merah" milik H Rapi Gassing, nama Syamsari Kitta tidak disebut, tidak tercatat namanya sebagai pengambil uang maupun sipenerima Cek tunai, ujarnya.
Dalam rincian H.Rapi Gassing, nilai uang yang sudah diberikan kepada Irsan dan Abd Kadir sebesar Rp 3,7 miliar, dengan rincian :
1. Pada tanggal 15 November 2017 sebesar Rp 600 juta yang diterima Muh. Irsan, berupa cek tunai.
2. Tanggal 11 Desember 2017 sebesar Rp 1,4 miliar yang diterima Abd. Kadir disaksikan ajudan Dg Romo.
3. Tanggal 14 Desember 2017 sebesar Rp 500 juta diterima Abd. Kadir di Perumahan Tanjung Bunga Makassar
4. Tanggal 1 maret 2018 Rp 1,2 miliar yang diterima langsung Muh. Irsan di Galesong.
Kisruh terkait persoalan utang yang dialamatkan kepada bupati Takalar adalah sangat keliru. Ini persoalan antara Irsan dan Abd Kadir kepada H.Gassing Rapi, yang saat ini tengah bergulir di Polda Sulsel atas laporan orang yang merasa dirugikan(Rapi Gassing)
Bagaikan bola liar, dan tidak tahu kapan berakhirnya, pasalnya Bupati Takalar yang dilapor ke polda, namun bukanlah yang bersangkutan sebagai objek pengambil uang H.Gassing Rapi, tetapi melainkan orang lain, yakni atas nama Irsan dan Abd Kadir.
Karena kalau berbicara hukum, tentulah acuannya adalah bukti fisik, termasuk saksi yang melihat, beber Direktur LIPPI ( Lembaga Independen Pemerhati Pemerintahan Indonesia ) S.Kadir Sijaya baru-baru ini.
Karena kalau kembali menelisik catatan "noktah merah" milik H Rapi Gassing, nama Syamsari Kitta tidak disebut, tidak tercatat namanya sebagai pengambil uang maupun sipenerima Cek tunai, ujarnya.
Semestinya, H.Rapi Gassing melapor ke Polda atas nama yang ada dalam catatannya itu, yaitu Irsan dan Abd Kadir, kan mereka yang ambil uang , mereka yang menerima cek tunai.
Lanjut diungkapkan, kasian bupati Takalar namanya bisa rusak karena laporan yang tidak-tidak, sementara bukan dia yang mengambil uang ditangan pemilik.
Harusnya H.Rapi Gassing berurusan antara Irsan dan Abd Kadir, karena hanya orang ini yang datang menerima ataupun mengambil uang kepadanya, silahkan tagih di kedua orang tersebut, ini salah lapor, salah alamat. Kisruh salah "alamat" ini bisa berbalik dan menjadi bumerang bagi pelapornya jika keberatan orang yang dilapor, apalagi pejabat publik seperti Syamsari Kitta terang Direktur LIPPI kepada jurnalis ( Sijaya/KIN)
Lanjut diungkapkan, kasian bupati Takalar namanya bisa rusak karena laporan yang tidak-tidak, sementara bukan dia yang mengambil uang ditangan pemilik.
Harusnya H.Rapi Gassing berurusan antara Irsan dan Abd Kadir, karena hanya orang ini yang datang menerima ataupun mengambil uang kepadanya, silahkan tagih di kedua orang tersebut, ini salah lapor, salah alamat. Kisruh salah "alamat" ini bisa berbalik dan menjadi bumerang bagi pelapornya jika keberatan orang yang dilapor, apalagi pejabat publik seperti Syamsari Kitta terang Direktur LIPPI kepada jurnalis ( Sijaya/KIN)
0 komentar :
Posting Komentar