Info update
Loading...
Senin, 06 Agustus 2018

Menghina, Menghasut Dan Memprovokasi Masuk Dalam Kategori Pelanggaran UU ITE.

Menghina, Menghasut Dan Memprovokasi, Masuk Dalam Kategori Pelanggaran UU ITE.
Takalar- Karya Indonesia , Penulis status di Facebook menganggap media online adalah media setan yang ditujukan khusus kepada trialief, tentu saja mengundang reaksi keras terhadap pemilik media yang bersangkutan.

Sejumlah pemilik media online pun bereaksi keras dan mengecam prilaku terhadap tulisan dari orang yang katanya terpelajar.  Menyandang Mahasiswa tidak menjamin  bahwa yang bersangkutan bisa memilah yang baik dan buruk.

Seperti itulah yang dipertontonkan lelaki Fahmi Husain.
Akibatnya, Fahmi Husain, harus berurusan dengan Polisi, lewat tulisan nya di FB yang menghina, menghasut dan memprovokasi.  Fahmi Husain saling bersahutan di FB bersama temannya yang diketahui adalah anak pejabat Sekda Takalar, menjadi pasal yang harus dipertanggung-jawabkan di depan penyidik dan persidangan lewat pengadilan nanti.

Penulis ujaran kebencian terhadap media dan wartwannya pada kolom komentar di facebook (medsos) ini merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. Dia remaja hebat dengan seabrek kebanggaannya sendiri dengan postingan foto bersama pejabat teras Pemkab Takalar, salah satunya bersama Pj. Sekda, Arsyad Taba.
Mahasiswa bernama beralamat Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) ini telah menorehkan sebuah tulisan di kolom komentar “Media Setang, Sama Yang Punnya” terkait berita yang dirilis “Dihubungi Semalam, Ponsel Sekda Dipegang Perempuan’.
Alumni SMAN I Polut bernama lengkap Fahmi Husain ini terpaksa bersentuhan dengan hukum setelah dilaporkan pihak wartawan Trialiefmedia ke Polres Takalar. “Tidak ada kata damai, karena harga diri diatas segalanya, pungkas Muh. Sahid Siriwa, yang juga pemilik Trialiefmedia (KS/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top