Info update
Loading...
Minggu, 09 September 2018

Karumkit H.Padjonga DN Bantah Anggaran Blud Disalah Gunakan, "Itu Sudah Sesuai Juknis"


Takalar, (Karya Indonesia) Kepala RS BLUD HPDN Takalar dr.Darwis Makka, Sp.M mulai angkat bicara menyusul dituding bahwa mempergunakan anggaran yang tidak sesuai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Minggu (8/9/2018)
" Karumkit Padjonga Dg Ngalle, dr Darwis Makka"

Tudingan yang dialamatkan kepadanya, tentu sangat membuatnya tidak enak, baik secara pribadi maupun secara instansi dalam rumah sakit yang dipimpinnya. Kegiatan ini mengacu pada tahun sebelumnya, kita hanya melanjutkan saja, beber Darwis Makka.

Kalau disebutkan bahwa pihak RSUD Takalar memaksakan melakukan kegiatan yang tidak tertuang di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2018 ini, informasi ini sangat keliru, katanya.

Menyikapi hal itu, dr.Darwis menepis semua anggapan miring terkait penggunaan anggaran selama menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Takalar H. Padjonga Daeng Ngalle.

Hal ini dikatakan, saat awak jurnalis menemuinya, Dirut RS Takalar mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai aturan perpres No.16 tahun 2018 tentang barang dan jasa, terkait penggunaan anggaran bisa dikelola oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), tegasnya

“Penggunaan anggaran dibawah Rp 2 Miliyar itu dapat dikelola oleh BLUD”, lanjutnya lagi dan itu sesuai juknis yang ada, lagian pula ini program lanjutan, kenapa baru dipermasalahkan, ujar Darwis Makka, heran.

Proyek ini sebenarnya lanjutan dari Direktur RS yang sebelumnya. Dan kebijakan anggaran tersebut sudah benar pemanfaatannya berdasarkan regulasi yang ada.

Lanjut dikatakan bahwa “Jika memang ini menjadi polemik kenapa tidak dipersoalkan dari dulu.”,tutur dr. Darwis kembali.

“Sebagai seorang pemimpin tentunya kita tidak perlu terlalu kaku dalam bekerja, sehingga persoalan kegiatan di luar DPA misalnya item listrik mati dan anggarannya tidak ada dalam DPA, tentu kita carikan alternatif atau solusi lain dan wajar saja kita gunakan anggaran BLUD.

Jadi pengelolaan BLUD itu fleksibel bisa kerja sama dengan pihak lain, bisa peminjaman dana dan bisa mmbuka usaha selama itu menguntungkan kenapa tidak, dan itu sudah diatur dalam Undang-undang BLUD” tegasnya lagi

Darwis Makka menjelaskan pula persoalan penimbunan di belakang Instalasi Gizi dan perbaikan Drainase, bahwa di belakang gedung terdapat kubangan yang menimbulkan bau busuk. Tentunya ini sangat mengganggu pelayanan maka dari itu harus ditimbun untuk menghilangkan baunya

Jelasnya lagi, seperti halnya dalam menyelamatkan nyawa pasien bisa melakukan tindakan lain sekalipun di luar ketentuan penanganan.

“Maka terkait di luar aturan DPA boleh saja kita gunakan cara alternatif lain selama asas manfaatnya jelas dan saya pikir kita ini sudah benar dan tepat. Yang salah itu jika menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi”, terangnya

Jadi marilah kita saling mendukung satu sama lain untuk memperbaiki pelayanan di Rumah Sakit ini janganlah kita saling menyalahkan.

Mari kita melirik dan berpikir hal-hal positif yang sudah ada dan melihat realita yang ada di rumah sakit sekarang ini sudah semakin rapi dan bersih, kita tata dengan baik dan mari kita dukung program bupati, beber dr Darwis Makka (Kadir Sijaya)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top