Info update
Loading...
Selasa, 04 September 2018

Pemerintah Atur, Pengadaan Barang Dan Jasa Dianggap Lebih Praktis Dalam Perpres 16-2018.



Gowa (Karya Indonesia) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa ikut mendorong kebijakan baru terkait pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

Sekretaris Kabupaten (Setkab) Gowa Muchlis mengatakan, komponen pengadaan barang dan jasa dengan adanya kebijakan baru ini akan lebih mudah dan praktis.

"Nantinya keluhan tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap ribet bisa lebih mudah bahkan lebih cepat. Sehingga implementasi kegiatan bisa lebih cepat termasuk penyerapan anggarannya," katanya usai mengikuti Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 di Ramedo Hotel Makassar, Selasa (4/9).

Ia menjelaskan, dalam kebijakan baru tersebut jika diterapkan sesuai aturan maka akan menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Pasalnya harus diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Tak hanya itu, Perpres Nomor 16 ini mendorong bagaimana pengadaan barang dan jasa yang digunakan adalah produk dalam negeri bahkan produk-produk dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Agar lebih memudahkan kedepan pengadaan barang dan jasa bukan lagi menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana, tetapi dilakukan di unit mandiri atau layanan barang dan jasa agar sistemnya lebih operasional," terang Muchlis.

Kepala Balai Diklat Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Makassar Dadang Karmen mengatakan, aturan baru tersebut akan lebih meningkatkan biaya, mutu dan waktu atau BMW sehingga lebih mempersingkat dari Perpres sebelumnya.

"Proses pengadaan barang dan jasa akan lebih gampang, praktis, update dan lebih modern karena menggunakan sistem e-marketplace. Tidak lagi kaku sistem pembelanjaannya, bahkan bisa menggunakan sistem online," ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Layanan Barang dan Jasa Sujjadan menambahkan, bimbingan teknis ini digelar Pemkab Gowa bekerjasama LKPP dan Balai Diklat PUPR Wilayah VIII Makassar serta berlangsung mulai 4 hingga 8 September 2018.

"Dalam kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang. 38 orang dari SKPD dan 2 orang dari kejaksaan," tambahnya.

Kegiatan ini menjadi pembekalan bagi pihak pelayanan barang dan jasa agar bisa mengetahui prosedur-prosedur yang lebih gampang dan praktis yang sesuai aturan.

"Ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan kapasitas sumber daya aparatur di lingkup pemerintahan. Belum lagi mendorong kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan dan akuntabel, pungkasnya.(Kadir Sijaya/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top