Info update
Loading...
Sabtu, 22 September 2018

Perusahaan PT Glatik Supra Abaikan Gaji Lembur Puluhan Pekerjanya


Sangatlah tidak pantas jika sebuah perusahaan selevel PT Glatik Supra lalu mengabaikan gaji lembur belasan pekerjanya. Perusahaan ini perlu ada tindakan dari pihak terkait, agar karyawannya tidak merasa dirugikan.

Makassar (Karya Indonesia) Puluhan tenaga kerja di perusahaan Glatik Supra keluhkan pembayaran gajinya. Pasalnya, gaji karyawan yang selama ini di tunggu tak kunjung terbayarkan. Bahkan cenderung bermasalah karena pihak perusahan tidak bersedia membayarkan  dengan berbagai alasan.

Puluhan tenaga kerja diancam dengan ingin memecatnya, pada hal mereka sudah lama bekerja. Bahkan perusahaan ini maju berkat karyawannya. Masa memperkerjakan tenaga kerja dengan tidak memberi haknya karyawan, ujar puluhan tenaga kerjanya.

Kita ini manusia, punya keluarga dan punya tanggungan, masa ada perusahaan tidak manusiawi seperti ini ? beber tenaga kerjanya yang tak ingin ditulis namanya

Karyawan seringkali mengalami perampasan hak dengan pemotongan gaji dan gaji lembur atau gaji karyawan tidak terbayarkan,  strategi pemecatan dan pemberhentian sepihak karena tidak mencapai target menjadi andalan perusahaan nakal ini.

Seperti salah satu perusahaan PT. Glatik Supra berkantor jalan Emmy Saelan ini, perusahaan ini bergerak dibidang outsourcing dengan mempekerjakan karyawan puluhan orang.

Sementara Naya selaku penanggung Jawab pada Cabang perusahaan Gelatik Supra dimakassar, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan bahwa itu kebijakan dari kantor pusat apabila ada pemotongan gaji atau gaji belum terbayarkan.

Lanjut Naya, bahwa kami sudah menggunakan finger di perusahaan, memang baru tahap uji coba tetapi kami bisa membuktikan faktanya. Ironinya saat di tantang untuk membuktikan terkait absensi sidik jari tersebut, pihaknya tidak mau melakukan padahal belasan gaji karyawan Glatik telah dipotong sepihak tanpa penjelasan.

LSM LIKMA Indonesia, melalui ketua umumnya, Asrul Arifuddin, dikatakan bahwa sebagai perwakilan karyawan Gelatik Supra , karyawan hanya di bayarkan 10 hari akibat mereka hanya mengisi daftar hadir manual selama sebulan kerja.

Lebih jauh dikatakan, perusahaan ini tidak jelas legalitasnya karena tidak terdapat Papan Nama sehingga diduga perusahaan ini tidak memiliki izin Usaha atau Keterangan Tempat Usaha dari kelurahan dan kecamatan setempat," bebernya, (Kadir Sijaya).

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top