Info update
Loading...
Jumat, 26 Oktober 2018

Benarkah Kades Tamannyeleng Tidak Tahu Atas Tanda Tangan Sekdesnya Di Surat Sporadik ?


Gowa (Karya Indonesia) Diduga Sekretaris Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong  bertanda tangan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik ) bermasalah di dusun Tamanyyeleng milik Jumanai Daeng Rate
"Kantor Desa Tamannyeleng Gowa"

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, jika Obyek Tanah yang dikomplain itu bermasalah sebab Tanah itu banyak yang mengakui sebagai pemilik lahan tersebut

Ketika di konfirmasi hal tersebut  Kepala Desa Tamannnyeleng, M Yusran Beta, membenarkan jika lahan bidang  tanah itu yang dimaksud banyak mengakui sebagai pemilik dan masuk kategori lokasi tanah bermasalah

"Lahannya berada di dusun Tamangnyeleng itu dari dulu bermasalah justru itu saya tidak mau tanda tangani surat keterangan Sporadiknya," Ucapnya

Lanjut di katakan bahwa lahan tersebut sudah beberapa tahun ini banyak orang selalu datang ke kantor desa minta tanda tangani itu sporadik "kejadiannya sudah lama itu, justru bermasalah saya tidak mau tandatangani dan juga banyak orang datang ke saya untuk minta tandatangani" bebernya.

Dipertanyakan tentang surat keterangan sporadik di wakilkan ke  Sekretaris Desa untuk ditanda tangani, Yusran Beta langsung kaget, dirinya tidak pernah memerintahkan untuk diwakili lagi pula tidak boleh diwakilkan kalau sporadik.

Kenapa bisa berani tanda tangani itu Sporadik " saya tidak mengetahui jika Sekdes ku sudah tanda tangan, tapi tidak mungkin Sekdes berani bertandatangan,"herannya

Sementara itu Kepala Seksi Pengukuran BPN Taufik mengatakan sudah di periksa berkasnya. Ternyata betul sporadiknya di tanda tangani Sekdes An. Kepala Desa, lagipula lokasi belum bisa diukur karena belum dipasang tanda batas.

Dirinya berharap, bahwa pemeriksaan nanti  akan terlihat siapa yang bersalah dan bertanggung jawab atas kisruh ini. Karena disitu sekdes tandatangani atas nama Kades dan pakai stempel Kades." Kami pihak BPN akan memeriksa ulang itu berkasnya karena kenapa bisa ada stempel Desa itu pada surat keterangan Sporadik," tutupnya.(Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top