Info update
Loading...
Kamis, 18 Oktober 2018

Oknum Tersangka Kasus Proyek Gagal MAN IC, Masih "Berkeliaran"

Publik berharap oknumnya tidak sampai kebal hukum, sehingga bisa dilihat dalam proses dipersidangan, kita tunggu kinerja aparat hukum selanjutnya.

Gowa (Karya Indonesia) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tujuh miliar pada proyek gagal bangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) yang berlokasikan di Desa Belapunranga, Parangloe hingga kini belum menuai titik terang, Kamis, 18 Oktober 2018 siang.

Bagaimana tidak, penanganan MAN IC oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel yang bergulir sejak Agustus 2017 baru menetapkan tiga tersangka pada Agustus 2018 diketahui yakni Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.

Status para tersangka pun hingga Kamis, 18 Oktober 2018 seperti melalang buana alias masih berputar-putar. Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa penyidik masih menyusun resume.

"Jadi semua sudah lengkap. Hari ini, minggu ini penyidik menyusun resumenya minggu depan tahap satu," katanya.

Penetapan tiga tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementerian Agama RI itu senilai Rp 8,23 Miliar, dan diduga terdapat kerugian negara sebanyak Rp 7 Miliar.

Hingga berita ini terbit, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi.(KS/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top