Info update
Loading...
Rabu, 31 Oktober 2018

PELAKU CURAS DI BONTONOMPO AKHIRNYA DI RINGKUS POLRES GOWA


Gowa (Karya Indonesia) Pasca buron selama 3 hari, seorang pemuda berinisial NS als Eko (18th) yang merupakan warga Kec. Bontosunggu Kab. Jeneponto yang kesehariannya menjaga salah satu warnet di Kabupaten Jeneponto.
"Pelaku CURAS yang diapit Kanit Res Polsek Bontonompo,  Ipda Nurman" Kabag Humas dan Kapolsek, Iptu Muh Syahrir"

Pelaku berhasil diringkus di Jl. Daeng Tata Makassar, pada Selasa (30/10) kemarin oleh gabungan personil Satuan Reskrim Polres Gowa, Polsek Bontonompo, dan Timsus Polda Sulsel.
"Nampak anggota Polres Gowa, Kanit Res Bontonompo dan Kabag Humas, Kapolsek memperlihatkan BB pelaku berupa Hp"

Pelaku yang telah sadis melakukan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial NR (21th) yang merupakan warga Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa (26/10) yang lalu ini terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melarikan dari kendaraan pasca dilakukan penangkapan.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Akp M Tambunan didampingi Kapolsek Bontonompo Iptu Syahrir dan Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Ipda Nurman saat menggelar press conference di halaman kantor Polres Gowa, Rabu (31/10) siang.

“Jadi, kronologisnya berawal dari perkenalan antar pelaku Lel. Eko dan korban Per. NR melalui media sosial, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri hingga sebanyak dua kali, namun selanjutnya pelaku meminta lagi tetapi korban sudah tidak mau,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Diakui sang pelaku bahwa penolakan korban untuk berhubungan layaknya suami istri tersebut membuatnya merasa sangat kecewa dan sakit hati, sehingga ia mengambil pisau yang ada di dapur rumah korban, lalu melakukan penikaman bahkan membenturkan kepala korban ke closet kamar mandi yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri.

Sementara itu, usai menganiaya korban, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa 3 buah HP sebelum akhirnya melarikan diri.

"Dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 (1)  KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Kasubbag Humas. (Kadir Sijaya)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top