Info update
Loading...
Selasa, 23 Oktober 2018

Status Tersangka Tidak Membuat Jera Bagi Pelaku, Penegak Hukum Dinilai "Lemah Tak Berdaya"

Makassar (Karya Indonesia) Status Tersangka Tidak Membuat Jera Bagi Pelaku, Penegak Hukum Dinilai "Lemah Tak Berdaya"  sepertinya menyerah terhadap kasus gedung MAN IC yang merugikan uang negara miliyaran. Belasan Lembaga Siapkan Aksi Besar Terkait Kasus Korupsi yang menyeret sejumlah nama, siapa dibalik kasus ini ?

Makassar (Karya Indonesia) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) angkat bicara terkait dengan Kasus dugaan tindak pidana korupsi tujuh miliar pada proyek gagal pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) yang berlokasi di Desa Belapunranga, Parangloe, hingga kini belum menuai titik terang.

Penanganan MAN IC oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah bergulir sejak Agustus 2017 sedangkan baru menetapkan tiga tersangka pada Agustus 2018 diketahui yakni Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.

Status para tersangka pun hingga saat ini bebas berkeliaran, masih menikmati udara segar tanpa beban dan merasa bersalah.

Penetapan tiga tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementerian Agama RI itu senilai Rp 8,23 Miliar, dan diduga terdapat kerugian negara sebanyak Rp 7 Miliar.

Agung Purba Latowu selaku Jendral ketua menegaskan bahwa OPM tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas, kami sudah melakukan aksi unjuk rasa di kantor kemenag sulsel sebelum ada penggeledahan.

Kami sudah persiapkan aksi besar untuk mendesak penuntasan kasus ini dengan berkoordinasi para Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Ketua LSM LIKMA Indonesia, LSM LPACE, LSM MAPANKAN Indonesia, LSM KOMPAK Indonesia, LSM LP- Hutani, Lembaga LIPPI serta sejumlah pergerakan publik dan perwakilan kampus di Makassar-Gowa.

Sesuai hasil Konsolidasi kami malam ini tertanggal 23 oktober 2018 pekan depan kami akan berencana kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mendesak agar Polda sulawesi-selatan mempercepat proses P21 tahap 1 untuk penahanan tersangka di Polda Sulsel.

Sementara ketua LIKMA Indonesia, Asrul Arifuddin, mengatakan sepertinya dugaan kasus korupsi MAN IC terlalu lama. Mengapa tidak dilakukan penahan terhadap ketiga tersangka. Kami akan turun bersama mendesak penahanan tersangka agar ada pembuktian kepada masyarakat bahwa penegakkan supremasi hukum di Sulsel berjalan sebagaimana mestinya, bebernya.

Demikian halnya yang disampaikan Direktur eksekutif MAPPILU-LIPPI, S.Kadir Sijaya, bahwa seharusnya pihak penegak hukum mengambil langka penegakan hukum dengan penahanan terhadap oknum yang sudah jadi tersangka. Polisi seharusnya tidak merasa kesulitan jika mengacu dalam tatanan penahanan bagi tersangka, jangan ada istilah kebal hukum bagi orang besar ataupun orang berduit.

Acuan hukumnya sudah sangat jelas 2 alat bukti cukup sebagai bukti permulaan. Sehingga yang bersangkutan dijadikan tersangka, herannya sampai sekarang oknum nya masih bebas berkeliaran. Kuatir polisinya masuk angin, sehingga terkesan lambat, terangnya. (Tim Investigasi/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top