Info update
Loading...
Kamis, 08 November 2018

Ada "Notaris" Di Bangunan Liar DAS Jeneberang, Tak Ber IMB Tapi Lancar.


Jangan-jangan ada aparat sudah keenakan atas berdiri bebasnya sejumlah bangunan liar di bantaran Sungai Jeneberang. Kekuatiran sejumlah kalangan karena proyek-proyek itu bisa berjalan lancar.

Sungguminasa (Karya Indonesia) Dugaan keberadaan "Notaris" di Pembangunan sejumlah proyek tersebut karena dianggap sebagai pemiliknya, tak ber IMB namun lancar, dinilai langkah sangat berani. Pada hal sudah terpasang papan bicara /berupa papan pengumuman tentang pelarangan membangun dibantaran sungai.

Pendirian bangunan dipastikan adalah pelanggaran yang cenderung melabark aturan presiden melalui kementrian pekerjaan umum bidang PSDA.

BBWSP dan PSDA harus turun tangan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Provinsi atas menjamurnya sejumlah bangunan liar di bantaran Sungai Jeneberang.

Ini masalah serius yang perlu ditindak lanjuti berbagai pihak, seperti kantor IMB, Pertanahan/sertifikat, sempadan, dan lainnya. Sejumlah instansi harus punya tanggung jawab,  tidak boleh ada pembiaran menyangkut berdirinya bangunan liar tersebut, beber sejumlah Pemerhati sungai Jeneberang yang tergabung dalam Forum Jurnalis Sumber Daya Air Sulsel (FJ-SDA Sulsel)

Harus ada tindakan keras khususnya pembongkaran bangunan yang ada. Selain karena tidak Berizin atau tidak ber IMB,  lokasi itu memang dilarang keras ada bangunan diatasnya.

Untuk itu, tindakan penghentian sesegera mungkin dilakukan oleh aparat dari Kabupaten dalam hal ini Bupati Gowa harus bertindak tegas, karena berada dalam wilayahnya. Pemkab Gowa tidak boleh kalah oleh seseorang yang dianggap melabrak aturan hukum. Kecuali kalau ada aparat Pemkab yang berani mempermainkan aturan hukum.

Sementara BBWSP Jeneberang sebagai instansi yang mendapatkan kewenangan penuh dalam mengeluarkan Rekomondasi Tehnik pun harus bertindak cepat. Kecuali juga kalau BBWSP sudah bermain mata dengan pihak pengembang, beber sumber yang tak ingin ditulis namanya.

Sungai sebagai wadah yang bisa memperlancar mengalirnya air dari hulu hingga ke hilir.  Sehingga tidak boleh ada gangguan yang bisa menghambat jalannya air.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan. Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Saat dikonfirmasi oleh Forum Jurnalis Sumber Daya Air (FJ-SDA) terkait perihal pembangunan ini, Kepala Bidang Pengairan PUPR Gowa, A. Yusla mengatakan jika lokasi  itu merupakan pengawasan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan Dinas PSDA Provinsi Sulsel.

"Walaupun demikian pengawasan dari balai besar Jeneberang, pihak PUPR Gowa akan langsung meninjau lokasi tersebut untuk bahan koordinasi dengan tingkatan diatasnya. Besok Tim dari Dinas PUPR Gowa dan pihak dinas terkait akan meninjau lokasi tersebut," kata dia.

Ditekankan lewat Peraturan Daerah Pemprov Sulsel Nomor 5 Tahun 1999, tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai daerah penguasaan sungai dan bekas sungai dan Permen PUPR No 28 tahun 2015 pasal 22 - 23 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Sejauh ini langkah yang telah diambil oleh Pihak Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel sendiri berupaya untuk menegakkan aturan tersebut.

Kepala Bidang Pengairan, A Yusla, menegaskan jika pihaknya sudah turun meninjau langsung ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan Kabid Tata Ruang, Iriani Djamaluddin, ST, MT.

Diketahui pada Kamis, 8 November 2018 pagi, pihak PUPR Gowa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang turun ke lokasi untuk mengecek terkait adanya pelaporan tersebut.

Di tempat terpisah saat di konfirmasi, Ariani Djamaluddin, mengatakan akan memberikan teguran kepada perusahaan yang bandel, sesuai ketentuan perusahaan tersebut seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan.

Kami akan melayangkan surat teguran, surat sebelumnya tidak sampai ke pemilik bangunan karena belum di tahu siapa pemilik, nanti setelah Tim Investigasi dari Bidang Pengairan turun ke lokasi baru di ketahui nama lengkap dan alamat pemilik bangunan liar ini.

Lanjut menjelaskan, mengenai suratnya secara prosedural untuk teguran pertama dan kedua masih Kabid Tata Ruang bertanda tangan. Selanjutnya kalau masih tidak di indahkan barulah kepala dinas yang bertanda tangan surat tegurannya.

Terakhir kalau setelah surat kepala dinas dilayangkan masih juga tidak ditanggapi maka ditingkatkan  surat teguran dari Bupati Gowa, apabila surat Bupati dilayangkan, maka Satpol PP bergerak melakukan pembongkaran secara paksa sebagai pengaman perda," jelasnya. (Kadir Sijaya)


0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top