Info update
Loading...
Minggu, 04 November 2018

Bahaya, Syamsari Kitta Di Nilai Labrak Aturan, Sanksipun Menunggu.


Bahaya, Syamsari Kitta Di Nilai Labrak Aturan, Sanksipun Menunggu. Rupanya mutasinya yang membuat Bupati Takalar Terancam dapat sanksi dari presiden melalui mentri dalam negeri.

Takalar (Karya Indonesia) Sejumlah mutasi yang dilakukan Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta beberapa bulan lalu, kini menuai sorotan tajam dari pemerintah Pusat. Akibatnya yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi hukum dari presiden.
Mutasi yang tidak terukur dan dianggap tidak sesuai kerja Tim Baperjakat Takalar. Membuat sejumlah ASN yang terkena ombak mutasi menggugat kebijakan bupatinya. Kini menunggu sanksi hukumnya dari presiden RI. 
Sejumlah ASN Takalar yang pernah diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah, akan dikembalikan kepada jabatan semula atau kepada jabatan lama atau sama.
Sesuai mekanismenya, Komisi ASN telah menyampaikan surat rekomondasi hasil pengawasan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) tertanggal 08 Oktober dengan batas waktu pengembalian 31 Oktober 2018 namun hingga berita ini siar, belum juga diindahkan Bupati Takalar
Dalam surat rekomondasi bernomor : R-2209/KASN/10/2018, dijelaskan bahwa
hasil evaluasi dan analisis terhadap seluruh dokumen mutasi, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa keputusan Bupati Takalar melakukan pemberhentian serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada para pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten takalar. 
Sehingga tidak sesuai dan atau bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Peraturan pemerimtah nomor 11 tahum 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Tetapi kalau rekomondasi tidak diindahkan maka bupati, Syamsari Kitta terancam disanksi Presiden RI
seperti dijelaskan KSN dalam suratnya bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti. 
KSN merekomondasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Alasannya surat yang ditandatangani
ketuanya, Sofian Effendi yang ditembuskan kepada ; menteri dalam negeri, menteri PAN RB, kepala BKN, gubernur sulawesi selatan, kepala kantor regional IV BKM makassar dan ketua DPRD takalar.
Diketahui kalau mutasi yang dilakukan syamsari, tidak didukung oleh alasan yang jelas dan dilakukan tidak melalui tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar selaku ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (BAPERJAKAT) pemerintah daerah Kabupaten Takalar, Drs. Arsyad yang berusaha dikonfirmasi, baik langsung maupun melalui ponselnya, tidak mendapatkan konfirmasi.(Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top