Info update
Loading...
Selasa, 13 November 2018

Kejaksaan Di Rongrong Demo, Massa Menuntut Tidak Ompong Dalam Penegakan Hukum.


Makassar (Karya Indonesia) Aksi unjuk rasa Mahasiswa di Depan Kantor Kejati Sulsel Jl. Urip Sumoharjo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK), yang dipimpin Sudarman Waka dalam rangka menyikapi “Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Dana Bimtek Kab. Enrekang”. Selasa (13/11/18) Sore tadi berakhir ricuh.

“Dalam aksi tersebut turut tergabung sejumlah Organisasi seperti, MASSAMPU, Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) FORMALITAS , HPMM Cab Malua , HPMK, IPMT, KOPMA, HISMA, HIPMAT, IKMS dan IMT.

“Mahasiswa berorasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara megaphone, membagikan selebaran, mengibarkan Bendera OPM, bendera Organisasi Kampus dan bendera Merah Putih, dan memakai Almamater Kampus.

Aksi ini di warnai dengan membakar ban bekas namun coba dihalangi oleh aparat kepolisian hingga terjadi gesekan, massa membentangkan Spanduk dan Pamflet bertuliskan Kritikan-Kritikan Kepada : Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Tak hanya itu, Sudarman Waka selaku Jendral lapangan menuntut, transparansi penanganan kasus korupsi dana Bimtek DPRD Kab. Enrekang di tubuh Kejati Sulsel serta P21 kan ketika syarat formilnya sudah terpenuhi untuk disidangkan.

Tangkap, adili dan penjarakan pelaku korupsi dana Bimtek DRPD Kab. Enrekang, "copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel ketika tak mampu menangani kasus korupsi dana Bimtek," Tegasnya didepan kantor Kejati Sulsel.

Dalam aksi tersebut sejumlah mahasiswa nampak terlihat menutup separuh ruas jalan serta Mahasiswa beradu argumen dan saling dorong oleh pihak Aparat Kepolisian yang berjaga dititik aksi.

Sementara Jendral Ketua OPM, Agung Purba Latowu, bernegosiasi kepada Fadly pihak Kejati Sulsel, untuk segera pertemukan kepada Jaksa yang menangani kasus tersebut serta Kepala Kejati Sulsel sembari membakar ban bekas sebagai simbol kekecewan terhadap aparat penegak hukum dalam lingkup kejati sulselbar.

Tidak Berselang lama, mahasiswa diterima atau, Dedy (TP4D Kejati Sulsel), intinya mengatakan bahwa kasus BIMTEK DPRD Enrekang Sudah Di P21 kan dan berharap kepada mahasiswa untuk terus mengawal sampai kasus ini tuntas di pengadilan.

“Inilah wujud nyata perjuangan kami, tidak kenal lelah mengawal kasus ini selama kurang lebih 2 tahun belakang ini dimana hujan, panas, asap dan polusi sudah menjadi sarapan empuk bagi kami dan alhamdulillah akhirnya kasus ini di P-21 kan dan itu artinya para pelaku akan segera disidangkan," tutup Agung.(KS/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top