Info update
Loading...
Jumat, 21 Desember 2018

Sekda Takalar Serahkan SK Untuk Pelaksana Tugas Kades Di Sejumlah Desa.


Takalar ( Karya Indonesia) Mewakili bupati Takalar, Sekretaris daerah Kabupaten Takalar H Arsyad Taba  mengimbau kepala desa dan jajarannya untuk berhati hati dalam menggunakan anggaran desa.
Hal ini disampaikan kepada sejumlah pelaksana tugas kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya. Ini penting dipahami, sehingga potensi adanya penyalahgunaan anggaran dana desa bisa dihindari sedini mungkin, beber sekda Takalar.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa penggunaan anggaran desa dari berbagai sumber harus betul betul dilaksanakan sesuai regulasi dan aturan, sehingga Kepala Desa dan jajarannya tidak tergiring keranah hukum,” kata Sekda Takalar, H Arsyad Taba, Jumat 21/12
Imbauan Sekda Takalar disampaikan saat menyerahkan Dua surat keputusan (SK) Bupati Takalar pada dua penjabat kepala desa yang akan bertugas di Kecamatan Mappakasunggu, dan meminta agar penjabat desa yang menerima amanah baru senantiasa menjalankan tupoksinya dengan baik sehingga arah kebijakan pembangunan didesa berjalan dengan semaksimal.
Kami meminta amanah sebagai penjabat Kepala Desa dapat dijalankan dengan sebaik mungkin, karena yang menerima SK penjabat Kepala.Desa adalah orang pilihan yang dinilai cakap dan mampu menjalankan roda pemerintahan ditingkat Desa,” ucap H Arsyad Taba.
Kedua penjabat kepala desa yakni, Supriadi Siantang sebagai penjabat Kades Tompo Tana menggantikan Abd Azis yang telah memasuki masa pensiun dan Rustam Sila penjabat Kepala Desa Balang Datu menggantikan Silahuddin yang telah berakhir masa tugasnya.
Penyerahan SK penjabat kades yang berlangsung dikantor Bupati Takalar disaksikan stah ahli Bupati Bidang pertanian, ekonomi dan keuangan Dirham HS dan Camat Mappakasunggu, H Bostan Tika dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Baharuddin DL beserta seluruh jajaran bagian Tata Pemerintahan.

Disinggung , perihal pelaksana tugas Kades yang dijabat istri kepala desa, sekda menjawabnya dengan mengatakan bahwa sepanjang dia bisa lakukan dengan baik maka tidak ada masalah. Makanya kita memberikan worning kepada mereka itu. Bahwa jika salah menjalankannya maka ada konsekwensi hukumnya, mereka harus bertanggung jawab. (Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top