Info update
Loading...
Senin, 28 Januari 2019

Penggunaan ADD/Dana Desa Harus Trasfaran, 2019 Kades Jangan Lagi Ada Terjerat Kasus Hukum.

Kadis PMD Gowa, Muh Asrul berharap bahwa penggunaan ADD/Dana Desa harus Trasfaran, untuk 2019 Kades jangan lagi ada terjerat kasus hukum karena penggunaan anggaran yang keluar dari Juknis.
Sungguminasa (Karya Indonesia) Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengetahuan Kepala Desa untuk pengololaan Anggaran Dana Desa/Dana Desa perlu kiat dan kehati-hatian. Hal ini, agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran desa, sangat penting agar pelaksana dilapangan terhindar dari masalah hukum, untuk itu perlua ada pembekalan khusus dengan merujuk petunjuk tehnis secara umum dalam UU Desa yang ada, pungkas Muh Asrul.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa kepala desa terpilih perlu ada pembekalan agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran dana desa yang salah apalagi kalau keluar dari petunjuk tehnisnya dari UU desa, bebernya.
Apalagi pemerintah daerah yang selama ini didengung-denngungkan bapak bupati Gowa, Adnan Purictha Ihksan dan wakil bupati, Abd Rauf Krg Kio mewanti-wanti disetiap kesempatan agar dalam penggunaan Anggaran Dana Desa perlu kehati-hatian, jangan keluar dari juknisnya.

Kita tak ingin, seperti yang dialami mantan Kades Kanjilo, diakhir jabatannya mengalami proses hukum, kan kasian jadinya, untuk itu kedepan semua kades dan perangkatnya harus berhati-hati dengan ADD kucuran dana dari pemerintah pusat ini, beber Asrul lagi.
Lebih jauh dikatakan, bahwa kalau mengacu dalam aturan hukumnya, semua program desa tentu sudah terprogram titik apa saja yang mau dikerjakannya. Sehingga kalau sudah mengacu dari situ, maka selamatlah penggunaan ADD/Dana Desa.
Selain itu, sangat penting juga diberikan pembekalan bagi Kepala Desa terpilih yang sudah dilantik ini. Hal ini nantinya bertujuan untuk meningkatkan wawasan sumber daya Aparatur Pemerintah Desa 
Agar tercapai tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan profesionalisme Aparatur Pemerintahan Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pencapaian peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Olehnya itu, hendaknya para Kepala Desa diharapkan memiliki kemampuan dalam memahami manajemen Pemerintahan Desa dan terampil dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa, pengelolaan keuangan Desa dan penyusunan produk hukum Desa setelah mengikuti pembekalan. 
Kepala Desa memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelaksanaan undang-undang Desa karena berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa juga sebagai pemimpin masyarakat.
Menurutnya, dalam menyelenggarakan pemerintahan, para kepala desa diharapkan mengikuti aturan yang ada, agar masyarakat yang dipimpin kehidupannya dapat lebih baik dan lebih sejahtera.
“Peran kepala desa sangat penting dalam mengelola anggaran dana desa yang sangat besar untuk pembangunan di desa, dan kesejahteraan masyarakat. 
Keberhasilan dalam penggunaan anggaran sesuai peruntukannya tentu menyelamatkan pemerintah desa dari jeratan hukum. Kami selalu berharap agar juknis dan aturan lainnya diperhatikan pelaksana dilapangan, terlebih lagi kepada Kades bersangkutan, beber Kadis PMD Gowa, Muhammad Asrul (Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top