Info update
Loading...
Kamis, 24 Januari 2019

Tersangka Korupsi Gedung PWI Sulsel Diserahkan Ke Kejaksaan


Makassar (Karya Indonesia) - Penyidik Polda Sulsel hari ini, Kamis (24/1/2019) menyerahkan tersangka kasus korupsi gedung PWI Sulsel ke Kejaksaan Negeri Sulsel.
"Gedung Pemprov Sulsel (PWI) yang dikriminalisasi oknum mantan ketua PWI Sulsel, Zugito"

"Hari ini (kamis) penyidik Ditreskrimsus melimpahkan kasus gedung PWI ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani via Whatsapp (WA) saat dihubungi awak media.

Tersangka kasus korupsi komersialisasi gedung PWI Sulsel ialah, mantan ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto alias Zugito.
Pelimpahan dan penyerahan tersangka Zugito beserta berkas kasus belum bisa dipastikan jam berapa, namun Kombes Dicky memastikan hari ini dilakukan.

Dalam kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel di Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani.
Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yaitu Zulkifli Gani Otto.
Berkas Zugito dianggap rampung atau P21 tertanggal 9 November 2018. Untuk itu tim penyidik Polda Sulsel mengakui masih menunggu petunjuk pihak Kejati.

Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar 1.634.396.336 Milyar. Hal ini pula yang di temukan BPKP Sulsel saat melakukan pemeriksaan awal, yang membuat oknum mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto tersangka yang berujung dengan urusan hukum.

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top