Info update
Loading...
Jumat, 22 Februari 2019

GoWa-Mo Harus Terdepan, Jalankan Fungsi dan Kontrol Peran Sertanya Mencegah Korupsi.


GoWa-MO (Karya Indonesia) Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif saat ini.
Banyaknya persoalan akhir-akhir menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat.

Melihat kondisi diatas maka sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat dan peran media harus berfungsi untuk bahu membahu memerangi Korupsi tanpa terkecuali, sebab korupsi merupakan bahaya laten yang harus diberangtas bersama-sama.

Untuk itu, GoWa-Mo akan mengambil peran itu, kita akan lebih konsentrasi terhadap pemberitaan korupsi dan mengungkap fakta dengan kebenaran investigatif.

Ketua umum DPP GoWa-MO ( Group Media Online ), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengatakan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bab II pasal 3 dijelaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media Informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini diungkapkan disela rapat internal GoWa-Mo, di sekretariatnya Jalan Tumanurung Raya No B 28, Jumat, (22/2)

Pers dalam melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi dan Nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

" Tugas dan Fungsi pers adalah mewujudkan keinginan kebutuhan Informasi atau berita kepada khalayak sesuai dengan kode etik jurnalistik" ungkap Syafriadi (akrab dipanggil Pak Ketua)

Keberadaan Undang Undang Pers menjadikan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Maka dalam pemberantasan korupsi, peran pers diwujudkan berbentuk berita. ”UU Pers adalah salah satu kontrak yang harus dijalankan (Pers),
ada beberapa bentuk korupsi, di antaranya korupsi material dan korupsi intelektual. ”Jika ada pers tahu (korupsi) dan tidak memberitakan, termasuk intellectual corruption" ucapnya

Ada dua kemungkinan yang terjadi jika pers tidak dapat memerankan fungsi kontrol dengan baik. ”Pertama, karena ada selfsensor. Kedua, pers diberi kebebasan tetapi menarik kebebasannya sendiri" tutur "Pak Ketua"

Peran penting media di bidang pencegahan korupsi antara lain diwujudkan dalam bentuk memberi informasi kepada masyarakat arti dan makna korupsi

" Tujuannya agar masyarakat mengetahui perbuatan yang termasuk korupsi dan tidak termasuk korupsi melalui pemberitaan masyarakat bisa tahu bahwa pemberi kebijakan yang menerima pendapatan diluar gaji secara tidak legal berarti melakukan Korupsi" ucap Dg Mangka

Sementara itu, salah seorang mantan pengurus PWI Sulsel yang juga wartawan senior, S Kadir Sijaya mengungkapkan peran media juga sangat relevan dengan apa yang tertuang pada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 6 undang-undang ini disebutkan bahwa media harus menjalankan fungsi kontrol perilaku , kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal keprihatinan publik.

"Sesuai dengan amanah UU Pers, korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya sudah seharusnya menjadi bidikan media, bukan malah menjadi sok pahlawan bahkan pasang badan untuk terpidana Korupsi," pungkas Wartawan Utama yang juga sudah mengantongi Sertifikat Dewan Pers ini (Agus/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top