Info update
Loading...
Kamis, 14 Februari 2019

Warga Gembira, Pemerintah Melalui BPN Gowa Luncurkan Program PTSL

Warga Gembira karena Pemerintah pusat melalui BPN Gowa terus luncurkan Program yang dikemas dalam PTSL, sebanyak 8000 sertifikat akan didapatkan warga di sejumlah desa yang ada di Gowa.secara gratis.

Gowa (Karya Indonesia)- Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Awaludin SH, MH, didampingi ketua satgas fisik Irvan Thamrin S.T, M.T dan ketua satgas yuridis, Kamaruddin S.H, menghadiri penyuluhan PTSL 2019 di Desa Julupamai Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Rabu, (13/2) pagi tadi.

Kegiatan ini turut hadir Kepala Desa Julupamai, Kepala Desa Julubori, para kepala dusun, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan masyarakat peserta PTSL.

Tahun ini Kabupaten Gowa mendapatkan jatah PTSL sebanyak 8000 bidang Sertifikat, masing masing untuk Kecamatan Bontomarannu Kelurahan Bontomanai 700 bidang, Kecamatan Pallangga mendapatkan jatah PTSL lima desa yakni Desa Julubori 700 bidang, Desa Kampili 500 bidang, Desa Toddotoa 1200 bidang, Desa Julukanaya 1000 bidang, Desa Bontoramba 1400 bidang dan Desa Julupamai 2500 bidang.

Diketahui Desa Julupamai tahun 2019 mendapatkan jatah 2500 bidang dari 2800 bidang yang terdaftar pada DHKP.

Dalam sambutannya Awaludin mengatakan program ini adalah sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, salah satunya mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan  bahwa ini juga bagian dari mengedukasi buat masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan walaupun program ini gratis namun ada biaya di bebankan ke peserta PTSL maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai,"tegas Awaludin.

Beban biaya ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018.

Kepala Desa Julupamai, H. Abdul Kadir, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih banyak  karena di kepemimpinannya inilah lokasi masyarakat bisa di beri kepastian hukum dan masyarakat Desa Julupamai ekonominya bisa meningkat serta sejahtera di masa yang akan datang," pungkas Kadir dalam sambutannya.(Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top