Info update
Loading...
Senin, 04 Maret 2019

ACC Angkat Bicara Pernyataan Nurdin Abdullah, Perihal Gedung PWI.


ACC Desak Gubernur Sulsel Nurdin Abdulllah Menarik Pernyataan Soal Gedung PWI. Dianggap terlalu dalam mencampuri masalah yang sudah ada dirana hukum, apalagi kasus ini bergulir sebelum menjabat sebagai Gubernur, logikanya Gubernur lama saja tak berani, karena sudah dirana hukum dan sudah ada ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Makassar (Karya Indonesia) Mencermati pernyataan Gubernur Sulawesi selatan Nurdin Abdullah tentang aset Pemprov di Jl AP Peterani 31, yang lebih dikenal dengan gedung PWI, menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali ACC (Anti Corruption Committe) Sulawesi.
"Bukti surat pencabutan gugatan"

Sesuai rilis yang dikirim Wakil Direktur ACC,  Abdul Kadir Wakanubun, via Whatsapp, ke media ini, Senin(4/3/2019) menyampaikan pernyataan sikap terhadap
Putusan Perkara Perdata Gedung PWI(Persatuan Wartawan Indonesia) cabang Sulsel.

Menurut Kadir, "Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 350/PDT.G/2017/PN-MKS, bahwa putusan tersebut ada tiga objek sengketa yakni 1. Gedung Utama, 2. Gedung
Wisma, 3. Gedung Masjid."

"Dalam amar putusannya bahwa objek sengketa 2 (gedung Wisma) dan Obyek sengketa 3
(Gedung Masjid) yang menurut putusan Pengadilan Negeri Makassar bukanlah Aset Pemerintah Provensi Sulawesi Selatan, sementara objek Sengketa 1 (Gedung Utama) masih
merupakan Aset Pemerintah Provensi Sulsel," ungkap Kadir.

Lanjut, Kadir menyampaikan, "Dari Pemberitaan media terkait putusan Perdata lahan dan Gedung PWI, gubernur Sulsel, menerima putusan dan menyatakan lahan dan
gedung bukan aset Pemprop. Dan akan menyerahkan kepada PWI."

Lebih lanjut disampaikan Kadir, "Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dan pemberitaan di media, maka secara kelembagaan
menyampaikan beberapa hal." Pertama,  Bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel menerima putusan tersebut.

Kedua, Bahwa dalam putusan tersebut mempertegas bahwa lahan seluas 3.000 M2
(tanah) merupakan Aset Pemerintah Propinsi sulawesi selatan yang
dipinjam pakaikan kepada PWI.

Ketiga, Dalam putusan tersebut juga mempertegas bahwa bangunan gedung utama PWI seluas 1.000 M2 adalah aset pemerintah Provinsi Sulsel.

Empat, Bahwa dalam putusan tersebut hanya menyatakan gedung wisma dan gedung
Mesjid yang merupakan milik PWI
Sulsel."

Terkait dengan hal tersebut, lembaga binaan mantan ketua KPK abraham Samad ini, menyatakan sikap ,
Pertama,  Mendesak kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah agar menarik
pernyataan yang cenderung menyesatkan bahwa gedung PWI bukan Aset Pemprop
dan akan menyerahkan kepada PWI Sulsel.

Kedua, "Mendesak kepada Pemerintah Propensi Sulawesi selatan untuk menertipkan semua aset Pemprop Sulsel, Dan mendesak Tim Asesor Aset Negara KPK untuk mencatat Aset Tanah Pemprop. Sulsel seluas 3.000 M2 tersebut sebagai milik Negara," tandas Kadir.

Sementara itu, salah satu anggota senior PWI melalui telpon, Senin(4/3/2019) mengaku sangat mengetahui alur ceritera tentang gugatan perdata yang diajukan PWI melalui kuasa hukumnya terhadap Pemprov Sulsel. Sebelum berbicara lebih lanjut, meminta agar namanya tidak disebut.

Dia, menceritakan, dua hari pasca putusan, tepatnya tanggal 8 Juni 2018, PWI melalui kuasa hukumnya Naharuddin Abdullah menyampaikan banding. Namun dicabut pada tanggal 23 Juli 2018 berdasarkan akta pencabutan banding Nomor: 350/Pdt.G/2017/PN.Mks.(Red/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top