Info update
Loading...
Selasa, 26 Maret 2019

Ahli Waris Pertanyakan Alas Hak Pemkab Takalar, Mensertifikatkan Tanah Milik Pemegang Rincik

Ahli Waris pertanyakan "Alas Hak" Pemkab Takalar, dalam mensertifikatkan tanah milik pemegang Rincik. Pemkab Takalar dinilai rampas hak warganya. Dengan mensertifikatkan secara sepihak, lahan milik ahli waris Pasanri Daeng Nur salah satu anak dari Jahameng Dg Manassa dan bersama istrinya Sohora Dg Rampu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sementara ahli memegang Rincik Persil nomor 77 CI, blok 10 yang terletak didesa Topejawa.
"salah satu cucu dari pemilik, Ramli Idris sekaligus pemegang surat kuasa"

Gowa (Karya Indonesia) Pertemuan pemkab Talalar dengan ahli waris tanah yang terletak di desa Topejawa seluas 31 hektar mulai terungkap, bahwa  tanah milik ahli waris Rauf Daeng Bella anak kandung langsung dari Pasanri Daeng Nur, bersama neneknya Sohora Daeng Rampu , Ahli waris tanah yang disertifikatkan Pemda Takalar tahun 2014 dan 2016 seluas 31 hektar sampai kini masih terkatung-katung kejelasannya.
Adalah perlakukan yang sewenang-wenang dan ini adalah tindakan perampasan hak rakyat sekaligus menyakiti orang kecil.  Karena begitu mudahnya pemerintah mengklaim hak milik rakyat. Apalagi setelah mensertifikatkannya kemudian rakyat dihimbau untuk menggugat pemerintah, sama halnya membunuh rakyatnya. Ibaratnya barang dirampas ataupun dicuri setelah kedapatan merampas, lalu rakyat sarankan untuk menggugatnya dipengadilan, ujar ahli waris kesal dan jengkel.

Pada hal ahli waris telah mengingatkannya agar tidak dirubah, apalagi kalau sampai disertifikatkan, beber Ramli Idris salah satu kemenakan dari Rauf Daeng Bella yang diberi kuasa penuh dari ahli waris.

Rauf Daeng Bella(78), Ahli waris atau anak dari Pasanri Daeng Nur  merasa heran karena tanah milik orang tuanya disertifikatkan oleh pemda Takalar tanpa sepengetahuan ahli waris. Hal ini terungkap saat rapat bersama pemda Takalar dengan ahli waris di ruang pola kantor lingkungan hidup, Rabu 27 Maret 2019.

Dikatakan nya bahwa puluhan tahun tanah milik orang tuanya dicari dan selalu dipertanyakan, namun pihak pemerintah desa dan kecamatan menutup-nutupinya. Sehingga akses untuk mengetahui hak tanah peninggalan nenek dan orang tuanya puluhan  tahun tak di bisa diketahuinya. Anehnya lagi di belakangan timbul sertifikat atas nama pemda Takalar, menurut ahli waris ini penggelapan sekaligus perampasan hak rakyat kecil yang tak berdaya yang dilakukan penguasa.

Atas kejadian ini, Rauf Daeng Bella bersama  ahli waris lainnya, mengutuk keras atas kesewenang -wenangan pemerintah daerah yang melangkah jauh dan melabrak aturan hukum yang ada. Coba bayangkan tanah milik orang tuanya yang sampai saat ini memegang Rincik dan terdapat dalam peta blok atas nama orang tuanya berubah sertifikat atas nama pemda Takalar. Pemerintah Takalar telah menzalami orang kecil terhadap rakyatnya yang tidak berdaya, ungkap Daeng Bella bersama tim pendamping keluarga dalam kasus lahan miliknya.
Kepemilikan tanah warisan orang tuanya mulai terkuak, setelah pemda Takalar melalui bupati H.Syamsari Kitta, membuka diri dengan jalan mengundang ahli waris untuk membicarakan perihal tanah yang akan direncanakan pembangunan sekolah ISBI seluas 31 Hektar yang terletak di Desa Topejawa.

Anak langsung dari Pasanri Daeng Nur, bersama neneknya Sohora Daeng Rampu yaitu Rauf Daeng Bella dan keluarganya menghadiri undangan pemerintah daerah Takalar atas tanah milik bapaknya. Puluhan tahun tanah yang selama ini dikuasai pemerintah daerah atas tanah yang berasal dari neneknya dari keturunan karaeng, sebagai mana bukti surat Rincik yang dimilikinya, yang ada dalam peta blok dalam buku besar.
"RAUF Daeng Bella didampingi salah satu tim pengurus ahli waris saat menuturkan perihal tanah orang tuanya"

Salah satu anak Pasanri Daeng Nur dari 5 bersaudara, dua diantaranya sudah meninggal dunia saat masih anak-anak. Kini Rauf Daeng Bella dan 2 saudaranya serta keluarganya merasa gembira dan bersyukur karena akan ada titik terang atas tanah warisan orang tuanya, sebagai ahli waris tanah yang terletak di Desa Topejawa Kec Marbo. Namun sirna karena dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil kecuali kekecewaan.

Pasalnya, pemda hanya memperlihatkan sertifikat diatas lahan milik ahli waris pemegang rincik. Beruntung ahli waris sampai saat ini memegang rincik / buku putih dan terdaftar dalam buku besar atas nama neneknya. Bukti kepemilikan tanah tersebut di tandai dengan peta blok, nomor dan rincik dan kohir seluas 31 hektar. Ahli waris, Rauf Daeng Bella anak dari Pasanri Daeng Nur dan neneknya bernama Sohora Daeng Rampu sampai kini masih mencari hak-haknya.

Selama puluhan tahun dicarinya, tapi selama itu pula pihaknya mendapatkan kesulitan karena pihak pemerintah desa menutupinya . Seakan-seakan tanah itu tak bertuan, bahkan anehnya pemerintah Takalar terdahulu telah mensertifikatkannya.

Pada hal pihaknya melalui ahli warisnya telah mengingatkan bahwa jangan coba-coba merubahnya dari tanah milik keluarganya menjadi tanah sertifikat pemda Takalar, beber Rauf Daeng Bella yang didampingi Ramli Idris Daeng Macho' sebagai pemegang kuasa dari ahli waris.

Sementara juru bicara keluarga, Muchtar Daeng Naba, lebih jauh dikatakannya, bahwa ahli waris hanya ingin yang terbaik, artinya baik untuk pemda Takalar, baik pula untuk kami sebagai ahli waris dari kepemilikan tanah rincik tersebut.

Kalau ada rencana pendirian perguruan tinggi ISBI, kami juga tentu mendukung, tapi selesaikan dulu hak kami sebagai ahli waris, pungkasnya yang didampingi Rauf Daeng Bella, Kadir Sijaya dan Ramli Idris Daeng Macho sebagai pemegang kuasa penuh sekaligus kemenakan dari Rauf Daeng Bella.

Dalam pertemuan yang gagas Dinas kebersihan dan lingkungan hidup antara ahli waris dan pemda ya kamar, sesungguhnya tidak menghasilkan hasil yang diinginkan ahli waris. Kecuali yang terungkap adalah rasa sakit hati dan rasa jengkel yang mendalam terhadap pemerintah daerah.

Menyusul perlakuannya dengan
merampas hak kepemilikan tanah(Rincik) yang dipegang warga/ahli waris dengan menerbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Pemda Takalar, beber Muchtar Dg Naba

Celakanya lagi kalau warga pemegang rincik disarankan untuk menggugat perdata dipengadilan. Rakyat biasa tidak semuda bisa melawan pemerintah sekalipun warga benar dengan pembuktian rinciknya.

Sangat tidak adil dan tidak manusiawi terhadap rakyatnya. Ini perampasan hak milik secara halus. Semestinya bupati harus turun tangan dalam masalah ini untuk mengambil tindakan konkrit, dengan menyiapkan anggaran lahan yang sudah terlanjur disertifikatkan pemerintah, mengingat lahan tersebut sangat jelas pemiliknya /ahli warisnya yang masih memegang bukti kepemilikan berupa sura' kebo atau Rincik dengan nomor forsil dan kohir, serta tercatat dalam buku besar dengan peta blok lahan milik ahli waris yang dipegang Ramli Idris Daeng Macho, sebagai pemegang kuasa penuh'. - (Kadir Sijaya)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top