Info update
Loading...
Minggu, 17 Maret 2019

Saksi Per jelas bahwa gedung PWI dikontrakkan ke alfamar bukan keputusan Organisasi.


Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel Berlanjut, Saksi Per jelas bahwa gedung PWI dikontrakkan ke alfamar bukan keputusan Organisasi. 


Terdakwa Zulkifli Gani Otto (baju putih) dalam persidangan ke 5 di pengadilan Tifikor Makassar.
Makassar (Karya Indonesia) Kesaksian sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa penyewaan gedung milik pemerintah Sulsel Semakin terkuak. Tanpa banyak diketahui publik, sidang penyewaan salah satu gedung milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang dikenal sebagai Gedung Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Sulsel yang menempatkan mantan Ketua PWI Cabang Sulsel sebagai terdakwa, Zulkifli Gani Otto terus bergulir. Kamis (14/3/2019), sudah memasuki sidang ke lima.

Sidang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar, dengan susunan majelis hakim, Ketua, Widiyarso, anggota, Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije, di Pengadilan Negeri Makassar itu, berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penunutut Umum(JPU), yakni M Said Welikin, Burhanuddin Amin, Hery Contesa, dan Mufti Hendrawan.
Meski mengagendakan akan memeriksa empat saksi, namun hanya tiga saksi yang dimintai keterangan. Burhanuddin Amin berhalangan hadir karena sakit yang dibuktikan dengan surat dari Rumah Sakit Stella Maris, tempat yang bersangkutan dirawat, yang diserahkan oleh kerabat saksi kepada JPU, Kamis (14/3/2019)
Menjawab pertanyaan JPU, saksi Said Welikin mengatakan, “Sesuai informasi yang didengar bahwa pada hari Jumat 16 Oktober 2015, ada rapat pengurus PWI membicarakan kontrak Gedung PWI (pres club) kepada alfamart. Namun sesuai informasi pula bahkan sempat saya baca akta perikatan (perjanjian) ditandatangani pada hari Selasa 13 Oktober 2015.”
Jadi jelasnya, penyewaan kontrak yang dilakukannya terdakwa lebih duluan diputus kontrakkan ke alamat ketimbang dengan membicarakan kepada pengurus PWI waktu itu. Sehingga itu bukan keputusan organisasi, sebagaimana yang tertera dalam dokumen, jelas saksi Said Walikin usai persidangan ke sejumlah media online.
Said melanjutkan, “Selain Surat Keputusan(SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 371/III/1997, tentang penyerahan pemanfaatan/ penggunaan tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada PWI Cabang Sulsel, ada juga SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1344/V/ tahun 2015, tentang perpanjangan hak pinjam pakai atas tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jl AP Peterani Makassar kepada PWI Cabang Sulsel.”(Redaksi/KIN)

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top